Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komnas HAM: Pemakai Cadar Punya Hak Asasi, Harus Diakomodasi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Maret 2018 19:06 7:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Maret 2018 18:57
Bagikan
Revisi UU ITE kebebasan
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), menyikapi larangan bercadar di sejumlah kampus di Indonesia. Teranyar kasus yang terjadi di IAIN Bukittinggi Sumatera Barat.

Komisioner Komnas HAM Heriansyah, mengatakan, cara berpakaian termasuk bercadar merupakan salah satu hak asasi seseorang, tapi kemudian ketika masuk dalam suatu lembaga tertentu, ada peraturan di sana.

Namun lanjutnya peraturan dan larangan harus memastikan hak-hak dan kebebasan seseorang serta cara berpakaian dan hal tersebut dilindungi.

“Walaupun aturan yang menyatakan ‘tidak memperbolehkan’ -tentu dalam tanda kutip- bahkan dalam hal apa saja yang tidak boleh, karena ada kebutuhan-kebutuhan di tingkat masing-masing lembaga yang berbeda-beda. Tentu kebutuhan itu yang harus bisa dijelaskan kepada pihak terkait untuk menjadi suatu kesepakatan,” ujarnya kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Kamis (22/03/2018).

Baca: Amnesty International: Larangan Cadar IAIN Bukittinggi Melanggar HAM

Heriansyah menambahkan, hal ini menyangkut kewenangan lembaga dan hak masing-masing pribadi orang yang bisa menggunakan kebebasan dia termasuk cara berpakaian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengatakan, lembaga-lembaga yang berwenang punya hak untuk memastikan kondisi di lembaganya ada aturan-aturan yang dilaksanakan tapi tetap melihat secara khusus terhadap kelompok yang terkategori “tidak diperkenankan”.

“Ada proses dialog yang harus dilakukan antara mereka. Kalau memang itu alasannya adalah soal keamanan, bisa melakukan cara yang lain untuk memastikan, bukan berarti (melakukan) larangan secara total. Kalau itu menyangkut ujian, bisa diperiksa dengan perempuan atau muhrimnya. Sehingga benar berita acaranya bahwa benar ia dan ini soal teknis aja akhirnya,” katanya.

Jelasnya, dalam UUD 1945 disebutkan bahwa HAM memang ada yang tidak boleh dilanggar sama sekali, tidak boleh dikurangi dalam kondisi seperti hak hidup, tapi hak yang lain kemungkinan akan diatur menggunakan undang-undang untuk memastikan HAM itu terlindungi.

Baca: BEM IAIN Bukittinggi Desak Kampus Kaji Kebijakan Larangan Cadar

Heriansyah mengatakan, permasalahan ini perlu ada didialogkan kalau memang ada larangan bercadar, pihak rektorat seharusnya menjelaskan larangannya untuk apa. Ketika tujuan dilarang bercadar dalam rangka untuk keamanan, maka ada cara dan teknis untuk memastikan bahwa pengguna cadar tidak akan menggangu keamanan.

“Kita berharap larangan itu dipastikan dan didialogkan juga dengan pengguna supaya ada aturan afirmatif, supaya mereka bisa menggunakan pakaian dengan hak asasinya,” harapnya.

“Artinya dengan mendialogkan dengan pihak tadi untuk mengetahui kebutuhannya dan bersangkutan masih bisa menjalankan dan mengekspresikan kebebasan dia sebagai seorang pemeluk agama tertentu dan keyakinan tertentu, itu harus diakomodasi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan hidayatullah.com pihak IAIN Bukittinggi telah menyampaikan tanggapannya soal polemik terkait cadar tersebut. [Baca: Tanggapan IAIN Bukittinggi terkait Larangan Bercadar].* Zulkarnain

Baca: Umat Islam Sumbar Somasi IAIN Bukittinggi, Minta Larangan Cadar Dicabut

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bukittingicadardosen bercadardosen IAIN BukittinggiFakultas Tarbiyah dan Ilmu KeguruanFakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan IAIN BukittinggiHak Asasi ManusiaHAMHayati SyafriHeriansyahIAINIAIN Bukittinggikode etik berpakaian kampusKomisi Nasional Hak Asasi Manusiakomnas Hamlarangan bercadarlarangan bercadar di kampusmahasiswi bercadarpolemik larangan bercadarRektor IAIN BukittinggiRidha AhidaSumatera Barat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tunawisma di Uni Eropa Naik, Kecuali Finlandia
Tulisan selanjutnya Presiden Peru Kuczynski Mundur akibat Kasus Jual-Beli Suara Dukungan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?