Hidayatullah.com—Polisi Jerman menangkap mantan presiden Catalonia Carles Puigdemont dalam perjalanan kembali ke Belgia setelah mengunjungi Denmark.
Pengacara Puigdemont mengatakan kliennya ditahan di sebuah kantor polisi di bagian utara Jerman.
Pengacara itu, Jaume Alonso-Cuevillas, mengatakan bahwa polisi lalu lintas menghentikan Puigdemont hari Ahad (25/3/2018) setelah dia melintasi perbatasan dari Denmark ke Jerman. Dia juga mengkonfirmasi bahwa ketika itu Puigdemont sedang dalam perjalanan kembali ke pengasingannya di Belgia, tempatnya bermukim setelah meninggalkan Spanyol.
Seorang juru bicara kepolisian Jerman mengkonfirmasi penangkapan itu, dengan mengatakan bahwa berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan negara anggota Uni Eropa Puigdemont “ditangkap hari ini pada pukul 11:19 siang oleh polisi lalu lintas di wilayah Schleswig-Holstein,” lapor DW.
Puigdemont menjadi buronan sejak Catalonia gagal mengumumkan kemerdekaannya dari Spanyol Oktober 2017. Mahkamah Agung Spanyol hari Jumat (23/3/2018) mengeluarkan surat perintah penangkapan baru atas Puigdemont dan enam politisi Catalonia lain yang berada di luar negeri.
Puigdemont terancam hukuman penjara 25 tahun di Spanyol jika dinyatakan bersalah dalam dakwaan pemberontakan dan penghasutan, karena menggelar referendum pemisahaan Catalonia bulan Oktober tahun lalu, yang dinyatakan ilegal oleh pemerintah pusat di Madrid.*