Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketum MUI: Bercadar Tidak Bertentangan dengan Syariat Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 Maret 2018 14:25 2:25 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Maret 2018 14:15
Bagikan
Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin pada Pembukaan Rakornas Dakwah MUI 2017 di kompleks TMII, Jakarta, Senin (08/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Menanggapi larangan cadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumatera Barat, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin menyampaikan, Komisi Fatwa MUI sedang membahas masalah itu.

“Kita tunggu hasil bahasan komisi fatwa ya,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Senin (26/03/2018).

Rais Aam PBNU ini menegaskan, pemakaian cadar merupakan persoalan khilafiyah dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. “Tidaklah bertentangan,” ucapnya.

Baca: IAIN Bukittinggi Larang Dosen Hayati Bawa Surat Penonaktifan, Ada Apa?

Diketahui sampai saat ini, IAIN Bukittinggi masih melarang pemakaian cadar yang dalam surat edaran terbarunya diganti dengan kata “penutup wajah”.

“Bagi perempuan memakai pakaian longgar tidak tipis dan tidak pendek, memakai jilbab/mudawarah dalam, memakai sepatu dan kaos kaki serta tidak memakai penutup wajah pada layanan atau kegiatan akademik di lokal (kelas, Red), perpustakaan, labor, dan kantor administrasi,” begitu bunyi suratnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ombudsman Periksa IAIN Bukittinggi, Fokus Dugaan Maladministrasi

Dosen bahasa Inggris IAIN Bukittinggi yang bernama Hayati pun tidak diberikan jam mengajar karena memakai cadar. Hayati dianggap melanggar peraturan rektor mengenai kode etik dosen pasal 7 ayat 2 yang bunyinya, “Menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, UUD 1945, Sumpah PNS dan Sumpah Jabatan”, dan pasal 7 ayat 10: “Berpenampilan formal dan rapi sesuai ketentuan syariat Islam.”

Lalu pasal 11 ayat 4: “Menjaga dan meningkatkan nama baik Institut”, dan pasal 11 ayat 5: “Mentaati peraturan yang berlaku di Institut.”* Andi

Baca: Yusril: Hak Konstitusional Bercadar Tak Bisa Dikesampingkan Aturan Perguruan Tinggi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bukittingicadardiskriminasidosen bercadardosen IAIN BukittinggiFakultas Tarbiyah dan Ilmu KeguruanHayati Syafrihijabhukum cadarIAINIAIN BukittinggiikhtilafiyahInstitut Agama Islam NegeriKetua Umum MUIKH ma'ruf Aminlarangan bercadarlarangan bercadar di kampusmahasiswi bercadarMajelis Ulama IndonesiamaladministrasiMUIniqabotonom perguruan tinggipelarangan cadarpolemik larangan bercadarpolemik pelarangan cadarRais 'Aam PBNUSumatera BaratSumbarsyariat IslamUIN larang cadar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bertakwalah dalam Segala Kondisi
Tulisan selanjutnya Konvoi Ketiga Meninggalkan Ghouta Timur di Tengah Kesepakatan Evakuasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?