Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bayi Calista Meninggal Dianiaya Ibu, DPD: Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Maret 2018 12:34 12:34 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Maret 2018 12:02
Bagikan
Bayi Calista meninggal dunia setelah dianiaya ibu kandungnya sendiri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini benar-benar menyesakkan dada karena korbannya masih bayi (1,5 tahun) yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan ibu kandungnya sendiri.

Bayi bernama Calista yang sempat dirawat di RSUD Karawang, Jawa Barat, ini sempat koma beberapa hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

Peristiwa ini, kata Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, menandakan masih banyak orangtua yang menganggap melakukan kekerasan fisik kepada anak kandungnya sendiri adalah haknya sebagai orangtua, sehingga orang lain apalagi negara tidak boleh ikut campur.

“Mindset masyarakat terutama sebagian besar orangtua harus diubah bahwa kekerasan terhadap anak bukan urusan internal keluarga atau ranah privat, tetapi tindakan kriminal. Ada undang-undangnya, ada ancaman hukuman jika orangtua melakukan kekerasan terhadap anak, walau itu anak kandungnya sendiri,” tegas Fahira yang membidangi pengawasan perlindungan anak dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/03/2018).

Baca: Januari 2018, Aksi Buang Bayi Hasil Seks Bebas Makin Menggila

Fahira menyesalkan lemahnya sosialisasi UU Perlindungan Anak yang dilakukan Pemerintah terutama kepada para orangtua terkait hak-hak anak dan belum optimalnya kampanye bahwa kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang luar biasa. Sehingga, masih ada orangtua yang menganggap sah-sah saja melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya sendiri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dari interaksi saya dengan para orangtua di hampir semua daerah di Indonesia, masih banyak yang belum tahu bahwa kita ada undang-undang perlindungan anak. Padahal undang-undang ini umurnya sudah 15 tahun. Mereka masih berpikir apa yang mereka lakukan terhadap anaknya adalah urusan dirinya pribadi,” tukasnya.

Menurut Fahira, apapun alasan yang melatarbelakangi sang ibu melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia, termasuk himpitan ekonomi, tidak boleh menjadi celah untuk memaklumi kekerasan ini.

Fahira berharap proses hukum terhadap ibu kandung bayi Calista, harus terus berlanjut ke pengadilan. Memang ada pertimbangan kasus ini diselesaikan di luar pengadilan, mengingat, selain kekerasan ini akibat himpitan ekonomi, tersangka juga ternyata masih memiliki seorang anak lagi berusia 6 tahun.

Baca: Gizi Buruk, Bayi Fitri di Tanjungbalai Meninggal, DPR Prihatin

“Jika diselesaikan di luar pengadilan akan jadi preseden tidak baik. Akan lahir persepsi di masyarakat bahwa kekerasan orangtua terhadap anak bisa dimaklumi karena himpitan ekonomi. Persepsi ini, kan, berbahaya dan bisa memarakkan aksi kekerasan terhadap anak.

Apapun alasannya, tidak boleh ada kekerasan fisik terhadap anak-anak. Biarkan nanti hakim yang mempertimbangkan dan memutuskan sanksi hukum seperti apa yang harus diterima tersangka,” papar Senator Jakarta ini.

Terkait hak asuh anak tersangka yang masih berusia 6 tahun, memang, jelasnya, sesuai UU Perlindungan Anak, orangtua lah yang harus bertanggungjawab. Tetapi ada catatan khusus, yaitu bila orangtua anak sedang terjerat kasus hukum, maka negara berhak mengambil alih hak asuh anak atau hak asuh anak dapat dipertanggungjawabkan ke keluarga terdekat.

Diketahui sebelumnya, Calista, bayi berusia 15 bulan yang diduga menjadi korban penganiayaan ibunya, Sinta, meninggal pada Ahad (25/03/2018) di RSUD Karawang, Jawa Barat.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakbayibayi Calistabayi meninggalDPD RIFahira IdrishukumkarawangkekerasanKetua Komite III DPD RIorangtuapenganiayaanperlindungan anakUU Perlindungan Anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Italia Tangkap Tersangka Penyebar Propaganda Jihad, Madrasahnya Disadap
Tulisan selanjutnya 2 Juta Orang Melamar 100.000 Lowongan Kerja Indian Railway

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?