Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Soal Ahok, Pakar Hukum: Napi Tak Bisa Dipindahkan ke Rutan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 April 2018 18:58 6:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 April 2018 18:55
Bagikan
Massa peserta Aksi 55 menuntut Ahok dihukum maksimal oleh Majelis Hakim di Jakarta, Jumat (05/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoal penahanan terpidana penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurutnya, seorang narapidana tidak bisa dipindahkan di rutan.

“Fungsi rutan bukanlah untuk membina narapidana, tetapi untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa,” terangnya kepada hidayatullah.com, Senin (02/04/2018).

Baca:Komisi Hukum MUI: Seharusnya Ahok Dipindahkan ke Lapas

Fickar menyebutkan, pasal 2 Keputusan Menteri Kehakiman RI No 01-PK.02.01 Tahun 1991 tentang Pemindahan Narapidana, Anak Didik dan Tahanan menyatakan, pemindahan narapidana, anak didik dan tahanan, dapat dilakukan di dalam satu wilayah hukum Kanwil Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM), atau antar wilayah hukum kanwil Departemen Kehakiman.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka seorang narapidana tidak dapat dipindahkan ke rutan, karena sesuai dengan fungsinya, LP yakni tempat untuk melakukan pembinaan narapidana. Dan jika narapidana harus dipindahkan, maka hanya dapat dipindahkan ke LP wilayah lain bukan rutan,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: PK Ahok Ditolak MA Dinilai Sudah Tepat

Kalau alasan Ahok ditahan di Rutan Mako Brimob karena kondisi lapas tidak aman, menurut Fickar, kepolisianlah yang bertanggung jawab atas keamanan Ahok.

“Bukan berarti narapidana harus di Rutan Kepolisian. Keliru itu,” ujarnya.

Tapi bukankah Menkumham punya kewenangan diskresi? Benar, kata Fickar, dia punya kewenangan itu dan diskresi tersebut dalam keadaan normal bisa diuji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tapi, kata dia melanjutkan, diskresi itu bisa dibuat jika belum ada peraturan.

“Jika aturannya sudah jelas, (tapi buat diskresi) ya menteri melanggar UU,” katanya.* Andi

Baca: Kuasa Hukum Menuduh Pelapor Ahok Merupakan Pembencinya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarahokAhok menghina agamaAhok menghina al-QuranBasuki Tjahaja Purnamadiskresikasus AhokKeputusan Menteri Kehakiman RI No 01-PK.02.01 Tahun 1991ketimpangan hukumMAMahkamah AgungMako BrimobMenkumhampakar hukum pidanapenistaan agamaPK AhokPN JakutRumah Tahanansidang PK Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Maneger: Polisi Diharapkan Memproses Hukum Ujaran Kebencian Sukmawati
Tulisan selanjutnya Kiat Rifdah Farnidah Menghafal Qur’an, termasuk Enggan Pacaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?