Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengacara Ahok Mencurigai Putusan MA

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 April 2018 20:49 8:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 April 2018 20:49
Bagikan
Fifi Lety Indra (dua dari kiri) adik sekaligus pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Kamis (05/04/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Fifi Lety Indra, adik sekaligus pengacara dari terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mencurigai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Ahok. Ia menyebut putusan itu tidak wajar. Sebab menurutnya putusan MA dibuat dengan cepat-cepat.

Dari pihak MA, Fifi mengaku mengetahui alasan mengapa PK kakaknya diputus cepat-cepat.

Baca: Soal Ahok, Pakar Hukum: Napi Tak Bisa Dipindahkan ke Rutan

Kata dia, “Karena dianggap penting.” Dia melanjutkan, “Dianggap penting apanya? Harusnya, kan, hukum itu diperlakukan sama. Semua orang itu sama di hadapan hukum. Ini prinsip. Bagaimana Mahkamah Agung bisa keluarkan statement (pernyataan) bahwa ini dianggap penting. Berarti ada perlakuan khusus dong, perlakuan spesial. Kenapa ada perlakuan khusus dan perlakuan spesial. Ada unsur apa di balik ini semua?” ujarnya curiga di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, Kamis (05/04/2018).

Baca: Kuasa Hukum Menuduh Pelapor Ahok Merupakan Pembencinya

Dia lalu membandingkan kasus kakaknya dengan kasus Antasari, mantan Ketua KPK.

Kalau kasus Antasari, menurutnya, MA memutus PK-nya dalam waktu 122 hari setelah berkasnya dilimpahkan. Sedangkan putusan Ahok dibuat hanya dalam tempo 19 hari.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Komisi Hukum MUI: Seharusnya Ahok Dipindahkan ke Lapas

“Ini enggak wajar aja. Kan, harusnya semua orang sama di hadapan hukum. Kenapa ini dipercepat, yang itu (Antasari) normal,” protesnya.

Dia mengaku belum menerima salinan putusan MA. Karena itu, dia berharap hari ini ada klarifikasi dari MA.* Andi

Baca: Tolak PK Ahok, Ini Kata MA soal Alasannya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:adik AhokahokAhok menghina agamaAhok menghina al-QuranAl-Maidah:51Basuki Tjahaja PurnamaFifi Lety Indrakasus AhokMAMahkamah Agungpengacara Ahokpenistaan agamaPK Ahokvonis Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sukmawati Datangi MUI untuk Meminta Maaf
Tulisan selanjutnya MUI: Sukmawati Tidak Terlalu Memperhitungkan Dampak Puisinya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?