Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

ICMI Minta DPR Perluas Kriteria Zina dalam UU KUHP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 April 2018 22:22 10:22 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 April 2018 22:07
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) sudah mendatangi DPR RI dan merekomendasikan mereka agar memasukkan klausul pelarangan praktik lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) disertai sanksi pidana yang berat ke dalam Revisi Undang-Undang KUHP yang saat ini sedang dibahas.

“Sangat penting bahwa antara presiden dan DPR RI dapat merumuskan norma hukum yang mengatur untuk tidak melegalkan kelompok dan komunitas yang memiliki orientasi seksual menyimpang, seperti sodomi dan sejenisnya. Sekaligus berikan hukuman seberat-beratnya,” tegas Wakil Ketua Umum ICMI, Dr Sri Astuti Buchari, di kantor pusat kegiatan ICMI, Menteng, Jakarta, Jumat (06/04/2018).

Hukuman berat tersebut, tambahnya, juga harus diberikan kepada para penganjur, fasilitator, pendonor, dan komunitas yang mengambil manfaat secara ekonomis dan politis dari kegiatan seksual menyimpang.

Tujuannya agar pelaku LGBT jera dan yang belum melakukannya menjadi takut berbuat.

Dewan Pakar ICMI, Suningsih SH, menilai UU KUHP saat ini khususnya pasal 284, 285, 292, dan draf revisi UU KUHP khususnya pasal 493 ayat 1-4, 485, 486, 492, dan 496 hanya memberikan pertimbangan juridis saja. Tidak memuat pertimbangan sosiologis dan filosofis diberlakukannya hukum pada masyarakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Padahal ketiga unsur tersebut sangat penting dalam pembentukan hukum guna mewujudkan keadilan yang berkepastian hukum,” terangnya.

ICMI memandang DPR perlu memperluas ruang lingkup atau kriteria perbuatan zina. Zina tidak hanya dilakukan oleh orang yang berbeda jenis kelamin, tapi juga oleh sesama jenis kelamin atau homoseksual. Selain itu, perbuatan zina bukan saja dilakukan oleh sesama orang dewasa, tapi juga dilakukan antara orang dewasa dengan orang yang usianya di bawah umur dewasa.

“Larangan hubungan seksual sejenis sudah jelas ayatnya dalam al-Qur’an. Bahwa pelampiasan nafsu seksual sesama jenis hukumnya zina. Hal tersebut disebutkan dalam Hadits Nabi, idza attarajulu rajul afahuma zaaniyan, wa idza attail maratul mar ata fahuma zaanian. Dari Abu Musa berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, apabila laki-laki menggauli laki-laki maka keduanya berzina. Dan apabila wanita menggauli wanita maka keduanya berzina. (HR. Al- Baihaqi),” pungkas Sri.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:biseksualDewan Pakar ICMIDPR RIgayhomoseksualICMIIkatan Cendekiawan Muslim se-IndonesialesbianlgbtLGBT dalam IslamPerzinaanRKUHPRUU KUHPSodomSri Astuti BuchariSuningsihtransgenderWakil Ketua Umum ICMIzina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Umat Islam Desak Polisi Menindak Sukmawati
Tulisan selanjutnya Warga Palestina Gelar Aksi “Jumat Ban”, Jumlah ‘Syuhada’ Tambah 22 Orang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?