Hidayatullah.com– Terkait kasus penolakan Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) soal pembangunan Masjid Al-Aqsha di Sentani, Jayapura, Papua, dicapai sejumlah kesepakatan antar berbagai pihak.
Tim Enam yang dibentuk untuk ikut menyelesaikan masalah tersebut menyepakati lima poin penyelesaian. Hasil kesepatakan itu diserahkan kepada Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam Rapat Kerja Tim Mediasi Kerukunan Umat Beragama di aula Kantor Bupati Jayapura, Senin (23/04/2018).
Penyerahan hasil kesepatakan ini disaksikan pimpinan Forkopimda, perwakilan tokoh agama, tokoh adat, serta tokoh masyarakat lainnya.
Baca: MUI Papua Sampaikan Kemungkinan Hasil Penyelesaian Kasus PGGJ
Kelima poin ini ditandatangi Tim Enam, yaitu: Pdt Alberth Yoku, S.Th (ketua), DR. H. Toni Wanggai, S.Ag., MA (anggota), Drs. KH. Umar Bauw Al-Bintuni, MM (anggota), Pdt. Hosea Taudufu, S.Th (anggota), Pdt. Robbi Depondoiye, S. Th. (anggota), dan Nurdin Sanmas, SH.I (anggota).
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengungkapkan, dengan adanya lima poin kesepakatan yang dirumuskan Tim Enam ini, maka polemik tersebut dianggap sudah selesai.
Bupati Mathius berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak bahwa negara ini ada yang mengatur dan ada ketentuannya.
Baca: Umat Islam Kabupaten Jayapura Dukung Sikap MUI soal PGGJ
“Baik umat Muslim maupun umat Kristen, dan tokoh-tokoh agama yang ada di masyarakat ini yang menjadi patokan bagi masyarakat, juga pikiran-pikiran mereka ini telah mewakili aspirasi masyarakat. Dan juga tokoh-tokoh ini telah berkomunikasi dengan banyak pihak untuk menampung berbagai masukan masyarakat dan saya pikir ini sudah bagus,” jelasnya kutip laman resmi Kementerian Agama, Selasa (24/04/2018).
Berikut ini lima poin kesepakatan penyelesaian masalah tersebut yang dibacakan oleh Ketua Tim Enam, Pdt Alberth Yoku, S.Th di Aula Kantor Bupati:
Pertama, Pembangunan Menara Masjid Agung Al-Aqsha Sentani, tingginya disamakan dengan Kubah Masjid, dengan berpedoman pada surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Otoritas Bandara Udara Wilayah X, Nomor : AU/06/143/KOBU/WIL X/IV/2018, tanggal 03 April 2018. Selisih biaya ketinggian menara menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Jayapura sesuai dengan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.
Kedua, terkait 8 (delapan) butir Pernyataan Sikap Persekutuan Gereja-gereja di Kabupaten Jayapura (PGGJ) tanggal 15 Maret 2018, diserahkan pada Pemerintah Daerah untuk mengaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi keberlangsungan kehidupan kerukunan umat beragama di Kabupaten Jayapura.
Ketiga, dalam mewujudkan Kabupaten Jayapura sebagai Zona Integritas Kerukunan, maka perlu dibangun rumah-rumah ibadah yang menjadi simbol keberagaman agama di Kabupaten Jayapura.
Keempat, dalam menjaga dan memelihara kerukunan hidup antar umat beragama di Kabupaten Jayapura, maka perlu dilakukan dialog lintas agama dan kerja sama pelayanan sosial yang diatur jadwalnya oleh FKUB Kabupaten Jayapura.
Baca: PGGJ Persoalkan Masjid di Papua, MUI: Negara Harus Turun
Kelima, perlu diterbitkan Peraturan Daerah yang mengacu pada semangat Khenambai Umbai dan Zona Integritas Kerukunan sebagai roh dan jiwa yang mengatur kehidupan semua anak bangsa yang tinggal dan menetap di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura.*