Hidayatullah.com—Uni Eropa meloloskan peraturan perundangan baru yang mengharuskan pihak perusahaan mematuhi standar lokal ketika mereka mengirimkan pekerja temporer ke negara anggota Uni Eropa lainnya.
Dengan disahkannya revisi peraturan perburuhan itu oleh Parlemen Eropa berarti pekerja asing harus mendapatkan standar gaji yang sama seperti rekan kerja lokalnya.
Di Prancis, Inggris dan Jerman, banyak keluhan perihal buruh asing asal Eropa Timur yang dibayar lebih murah sehingga pekerja lokal kerap kalah bersaing dalam mendapatkan pekerjaan
Sementara pihak perusahaan berdalih mereka terpaksa menyewa pekerja asing karena warga lokal tidak memiliki ketrampilan yang dibutuhkan.
Berdasarkan peraturan baru, pihak perusahaan yang mengirim pekerja ke negara anggota Uni Eropa lain harus menanggung ongkos perjalanan dan akomodasi, tidak mengurangkan biaya itu dari gaji pekerja. Akomodasi yang diberikan juga tidak boleh di bawah standar lokal. Masa kerja mereka maksimal 12 bulan, dengan kemungkinan perpanjangan enam bulan. Apabila lebih dari masa itu, maka pekerja yang bersangkutan harus mengikuti peraturan yang ditetapkan negara di mana dia dipekerjakan.
Ke-28 negara anggota Uni Eropa sekarang memiliki waktu dua tahun untuk mengadopsi peraturan itu ke dalam sistem perundangan nasional mereka.
Menurut Parlemen Eropa, tahun 2016 terdapat 2,3 juta pekerja asing di lingkup Uni Eropa, yang jumlahnya mengalami kenaikan 69% antara tahun 2010 dan 2016.*