Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII DPR RI, Ei Nurul Khotimah, mengungkapkan, tertangkapnya seorang dukun pijat oleh polisi di Magelang, Jawa Tengah, selasa (19/06/2018), yang diduga mengaborsi puluhan janin, menjadi catatan hitam masih maraknya pelaku seksbebas di kalangan remaja Indonesia.
Ei saat di temui di Jakarta, kemarin, menjelaskan, ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut.
“Saya apresiasi tindakan pihak kepolisian dalam menindak pelaku aborsi di Magelang, harus disegera diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ei dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Senin (25/06/2018).
Kasus ini menunjukkan masih maraknya pelaku aborsi di kalangan remaja di Indonesia. Melihat kenyataan ini, sambung Ei, “Revisi batasan usia dalam UU perkawinan bukanlah prioritas,” jelasnya.
Ia menyatakan, batasan usia 16 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki dalam UU Perkawinan sudah memenuhi persyaratan, belum lagi diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan nikah Bab IV pasal 7.
“Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orangtua. Izin ini sifatnya wajib, karena usia itu dipandang masih memerlukan bimbingan dan pengawasan orang tua/wali,” ungkap Ei.
Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal dapil Banten ini, masih banyak solusi dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di Indonesia, agar terhindar dari praktek seks bebas yang menimbulkan praktek aborsi ilegal.
“Pemerintah dan semua pihak terkait perlu memprioritaskan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi UU Pornografi, apakah sudah efektif menekan peredaran pornografi di kalangan anak-anak remaja,” ungkapnya lagi.
Pendidikan agama di lembaga pendidikan, masjid, termasuk di rumah perlu terus ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.
“Kementerian Agama dan pihak terkait perlu merumuskan konsep pendidikan agama yang mampu menjawab dinamika zaman, metodenya harus bisa mengikuti perkembangan zaman, sehingga mudah dipahami, diakses, dan menarik di kalangan anak-anak remaja,” tutup Ei.
Diketahui sebelumnya, kepolisian membongkar praktik aborsi yang diduga dilakukan Yamini alias Mbah Yam (67) warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, dengan modus dukun bayi dan pijat tradisional.*