Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR: Marak Seks Bebas, Prioritaskan Implementasi UU Pornografi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Juni 2018 08:16 8:16 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Juni 2018 08:00
Bagikan
Indonesia memasuki darurat pornografi!
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi VIII DPR RI, Ei Nurul Khotimah, mengungkapkan, tertangkapnya seorang dukun pijat oleh polisi di Magelang, Jawa Tengah, selasa (19/06/2018), yang diduga mengaborsi puluhan janin, menjadi catatan hitam masih maraknya pelaku seksbebas di kalangan remaja Indonesia.

Ei saat di temui di Jakarta, kemarin, menjelaskan, ia mengaku prihatin atas kejadian tersebut.

“Saya apresiasi tindakan pihak kepolisian dalam menindak pelaku aborsi di Magelang, harus disegera diambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ei dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Senin (25/06/2018).

Kasus ini menunjukkan masih maraknya pelaku aborsi di kalangan remaja di Indonesia. Melihat kenyataan ini, sambung Ei, “Revisi batasan usia dalam UU perkawinan bukanlah prioritas,” jelasnya.

Ia menyatakan, batasan usia 16 tahun bagi perempuan dan 18 tahun bagi laki-laki dalam UU Perkawinan sudah memenuhi persyaratan, belum lagi diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan nikah Bab IV pasal 7.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Apabila seorang calon mempelai belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun, harus mendapat izin tertulis kedua orangtua. Izin ini sifatnya wajib, karena usia itu dipandang masih memerlukan bimbingan dan pengawasan orang tua/wali,” ungkap Ei.

Menurut anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal dapil Banten ini, masih banyak solusi dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak di Indonesia, agar terhindar dari praktek seks bebas yang menimbulkan praktek aborsi ilegal.

“Pemerintah dan semua pihak terkait perlu memprioritaskan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi UU Pornografi, apakah sudah efektif menekan peredaran pornografi di kalangan anak-anak remaja,” ungkapnya lagi.

Pendidikan agama di lembaga pendidikan, masjid, termasuk di rumah perlu terus ditingkatkan kuantitas dan kualitasnya.

“Kementerian Agama dan pihak terkait perlu merumuskan konsep pendidikan agama yang mampu menjawab dinamika zaman, metodenya harus bisa mengikuti perkembangan zaman, sehingga mudah dipahami, diakses, dan menarik di kalangan anak-anak remaja,” tutup Ei.

Diketahui sebelumnya, kepolisian membongkar praktik aborsi yang diduga dilakukan Yamini alias Mbah Yam (67) warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, dengan modus dukun bayi dan pijat tradisional.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aborisanggota Komisi VIII DPR RIDPR RIdukun pijatEi Nurul KhotimahJawa TengahMagelangpergaulan bebaspolisipornopornoaksiPornografiseks bebasUU Pornografi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pilkada 27 Juni, Muhammadiyah Minta Pemerintah dan Aparat Menjaga Netralitas
Tulisan selanjutnya Pemain Timnas Swiss Diskors 2 Pertandingan karena Lakukan Selebrasi Simbol Etnis Albania

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?