Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kotak Kosong Menang, Calon Tunggal Tak Bisa Dilantik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Juni 2018 06:10 6:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Juni 2018 07:30
Bagikan
[Ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah mengatakan pasangan calon tunggal kepala daerah tak bisa dilantik jika berhadapan dengan kotak kosong dan memperoleh suara kurang dari 50 persen.

Koordinator Desk Pilkada Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, mengatakan, sesuai aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon tunggal baru bisa dianggap sah memenangkan Pilkada jika memperoleh suara lebih dari 50 persen.

“Kalau di bawah 50 persen, artinya tidak bisa dilantik,” ujar Bahtiar, Kamis (28/06/2018, di Jakarta lansir Anadolu.

Bahtiar mengatakan, jika sudah begitu, perlu digelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya, atau Pilkada serentak berikutnya pada 2020 mendatang.

Karena kekosongan posisi itu, kata Suhajar, pemerintah akan memilih dan menempatkan pejabat sementara. Untuk posisi walikota atau bupati, gubernur akan mengusulkan nama pejabat sementara. Sedang untuk posisi guberunur, Kementerian Dalam Negeri yang akan mengusulkan nama kepada presiden.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Siapa pejabatnya, sesuai aturan, untuk Pemerintah Kota yang boleh diusulkan adalah pejabat eselon 2, pejabat tinggi pratama. Calon tunggalnya itu masih bisa ikut jika memenuhi syarat,” ujar Suhajar.

Sementara Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan, calon tunggal yang jumlah suara perolehannya disalip kotak kosong dan menganggap itu tak sesuai, bisa menggugat hasil Pilkada ke Mahkamar Konstitusi (MK).

“Kalau tidak sesuai bisa menggugat ke MK,” ujar Bahtiar.

Suara kotak kosong unggul dalam hasil penghitungan sementara Pilkada 2018 di belasan wilayah, di antaranya Kota Makassar, Kabupaten Deli Serdang, Bone, Enrekang, Lebak, Kota Tangerang, Prabumulih, dan lainnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:calon tunggaldemokrasiKemendagriKementerian Dalam NegeriKoordinator Desk Pilkadakotak kosongkotak suarapilkadaPilkada SerentakPilkada Serentak 2018Pilkada Serentak 27 JunipolitikSuhajar Diantoro
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Di Jepang, STEI Tazkia Jelaskan Perkembangan Bisnis FinTech Syariah
Tulisan selanjutnya MUI Sedang Kaji Program TV “Karma”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?