Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PII: Pengawasan Izin dan Operasional Kapal Sangat Lemah

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 8 Juli 2018 22:03 10:03 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 9 Juli 2018 05:00
Bagikan
KM Lestari Maju tenggelam di perairan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sebenarnya merupakan kapal kargo yang dimodifikasi menjadi kapal Ro-Ro tanpa adanya izin. KM Lestasi Maju tenggelam pada tanggal 3 Juli 2018.
Bagikan

Hidayatullah.com– Persatuan Insinyur Indonesia (PII) menyesalkan tragedi kecelakaan dua kapal penumpang di Danau Toba, Sumatera Utara, dan Selat Selayar, Sulawesi Selatan.

Dua kecelakaan ini menunjukkan betapa manajemen transportasi penyeberangan air di Indonesia buruk dan tidak dijalankan secara profesional.

PII menilai, ada pelanggaran serius dalam hal perizinan, peruntukan, dan kelaikan kapal atas kecelakaan KM Sinar Bangun di Danau Toba dan KM Lestari Maju di Selat Selayar.

Wakil Ketua Umum PII, Heru Dewanto, menjelaskan, seluruh regulasi mengenai transportasi penyeberangan air di Indonesia, baik itu dari sisi teknis maupun keselamatan penumpang, sebenarnya sudah ada, dan telah mengacu pada aturan internasional.

Baca: Kecelakaan Kapal Beruntun, Jargon “Indonesia Poros Maritim Dunia” Disoroti

Selain itu, sertifikasi kapal juga secara jelas menunjukkan peruntukan kapal, apakah itu untuk kapal penumpang maupun kapal kargo.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Faktanya di lapangan, pelanggaran aturan ini masih terus terjadi sehingga korbannya adalah penumpang sendiri.

Seperti yang diberitakan, penyebab utama karamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba diduga kuat karena kelebihan muatan (overloaded), sementara KM Lestari Maju belakangan diketahui merupakan kapal pengangkut barang namun diubah menjadi kapal penumpang.

Parahnya, perubahan ini diduga terjadi tanpa izin dan tanpa adanya sertifikasi kelaikan, dibuktikan dengan data dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang mencatat KM Lestari Maju adalah kapal kargo, bukan kapal penumpang. Bahkan KM Lestasi Maju juga kelebihan muatan.

Baca: DPR Minta Audit Seluruh Pelayaran yang Dikelola Pemda

“Seluruh regulasi sudah ada, tapi tidak dijalankan. Bisa karena faktor kecerobohan dan kompetensi, tapi bisa juga karena faktor kesengajaan. Pengawasan terhadap operator dan kelaikan kapal sangat lemah, sehingga membuat kesan keselamatan transportasi air diabaikan,” ujarnya dalam rilisnya di Jakarta diterima hidayatullah.com semalam.

Heru menambahkan, meskipun aturan keselamatan transportasi air sudah ada, seperti yang tercantum dalam PM No 25 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan dan PM No 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut, tidak serta merta aturan ini dipahami oleh SDM, terutama di level Dinas Perhubungan Kabupaten yang membawahi pengaturan transportasi air tradisional untuk kapal sungai dan danau.

Baca: Tragedi Kapal Tenggelam di Danau Toba Harus Diusut

Sementara terkait SDM di Kementerian Perhubungan, Heru melanjutkan,”Masih sangat kurang aparat yang berasal dari Teknik Perkapalan atau Teknik Kelautan, atau orang yang benar-benar paham mengenai persoalan transportasi air. Kurangnya kompetensi aparatur negara menyebabkan pemahaman terhadap aturan standar keselamatan dan operasional menjadi sangat minim.”

Disebutkan, KM Sinar Bangun yang berangkat dari Pelabuhan Tigaras di Kabupaten Simalungun menuju Pelabuhan Simanindi di Kabupaten Samosir tenggelam pada tanggal 18 Juni 2018. Kapal yang seharusnya hanya terdiri dari 1 geladak dan berkapasitas 45 orang ini, ternyata dimodifikasi sedemikian rupa oleh pemilik kapal sehingga memiliki dua geladak dan balkon.

Selain itu, pada saat kecelakaan terjadi, kapal diperkirakan memuat sekitar 150-180 penumpang. Hingga hari terakhir pencarian korban (operasi pencarian dihentikan pada 3 Juli 2018), 164 korban dinyatakan hilang, tiga orang ditemukan meninggal, dan hanya 21 orang yang selamat.

Baca: IPW: Pembakaran Kapal Asing Pencuri Ikan Patut Didukung

Adapun KM Lestari Maju yang tenggelam di perairan Selayar, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, sebenarnya merupakan kapal kargo yang dimodifikasi menjadi kapal Ro-Ro tanpa adanya izin. KM Lestasi Maju tenggelam pada tanggal 3 Juli 2018.

Data manifes penumpang yang dirilis BPBD Kabupaten Kepulauan Selayar menyebut kapal tujuan Pelabuhan Tanjung Bira di Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata di Kepulauan Selayar itu mengangkut 139 penumpang. Padahal, kapal tersebut membawa lebih dari 200, dengan rincian 166 korban selamat dan 36 korban meninggal.

Fakta-fakta tersebut, ungkapnya, menunjukkan minimnya pengawasan izin dan operasional kapal yang sangat lemah di lapangan sehingga mengabaikan faktor keselamatan kapal.

“KM Lestari Maju, misalnya, sudah berusia 30 tahun dan masih dikategorikan sebagai kapal pengangkut barang atau kargo, bukan kapal penumpang. Ini seperti mobil tanpa STNK atau BPKP, tapi dijalankan untuk mengangkut penumpang. Parahnya, otoritas memberikan izin operasi atas kapal seperti ini,” Heru menambahkan.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Angkutan LautBiro Klasifikasi IndonesiaBKIdanauDanau TobaDinas PerhubunganHeru Dewantokecelakaan kapalKementerian Perhubungankeselamatan pelayaranKM Lestari MajuKM Sinar Bangunlautmaritimpelayaranpenyeberangan airPersatuan Insinyur IndonesiaPIIPM No 25 Tahun 2015PM No 37 Tahun 2015Selat SelayarStandar KeselamatanStandar Pelayanan Penumpang Angkutan Lautsulawesi SelatanSumatera UtarasungaitransportasiWakil Ketua Umum PII
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya [Video] Empat Anak “Babi Liar” Sudah Diselamatkan dari Gua yang Terendam Banjir di Thailand
Tulisan selanjutnya Susu Kental Manis Bukan Susu? Ini Klarifikasi BPOM

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?