Hidayatullah.com– Belakangan beredar kabar yang menyebut bahwa susu kental manis (SKM) yang banyak beredar di masyarakat selama ini bukanlah susu. Apa benar demikian?
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan penjelasannya sehubungan dengan merebaknya informasi tentang SKM.
BPOM menyebutkan, subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya. “Subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog,” jelasnya dalam klarifikasinya di Jakarta baru-baru ini.
Disebutkan, karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain). Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, “namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.”
Baca: Kemenkes: Susu Kental Manis Lebih Banyak Mengandung Gula dan Lemak daripada Protein
“Susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dan lain-lain),” tambahnya.
BPOM RI mengaku telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Reviu Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.
Surat edaran No HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah 5 tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.
Baca: Gizi Buruk, Bayi Fitri di Tanjungbalai Meninggal, DPR Prihatin
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM RI terhadap iklan SKM di tahun 2017, terdapat 3 iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui. “Iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran,” menurutnya.
Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang.
BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan.*