Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum: Kasus Riza Chalid Bisa Diteruskan dengan Alat Bukti Lain

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Juli 2018 06:10 6:10 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Juli 2018 06:10
Bagikan
Pengusaha minyak Riza Chalid nongol di acara Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem angkatan ke-2, Senin (16/07/2018) di Jakarta yang diisi kuliah umum oleh Presiden Joko Widodo.
Bagikan

Hidayatullah.com– Tak ada angin, tak ada hujan, pengusaha minyak Riza Chalid ujug-ujug nongol di acara Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem angkatan ke-2, Senin lalu di Jakarta yang diisi kuliah umum oleh Presiden Joko Widodo.

Kehadirannya ini mengagetkan. Sebab dia menghilang setelah kasus rekaman suara “Papa Minta Saham” didengar publik tahun 2015 lalu. Oleh Kejaksaan Agung, dia dan bekas Ketua DPR, Setya Novanto, pernah dinyatakan terlibat dalam pemufakatan jahat atas tindak pidana korupsi saham Freeport.

Tapi, sekarang, Kejaksaan Agung menyatakan kasus Riza sudah selesai. Sebabnya menurut Mahkamah Konstitusi (MK) rekaman suara itu tidak sah dijadikan alat bukti.

Benar, kata pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, bahwa kejaksaan atau kekuasaan penuntutan itu didasari oleh dua asas dalam penegakan hukum. Yakni asas legalitas dan asas oportunitas.

Asas legalitas memberikan kewenangan kepada jaksa untuk membawa setiap perkara ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. Tentu dengan persayaratan minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk mendakwa dan menuntut seseorang. Kewenangan ini sepenuhnya diatur oleh UU Kejaksaan No 26 Tahun 2004 dan KUHAP UU No 8 Tahun 1981.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan asas oportunitas adalah asas yang mendasari kewenangan kejaksaan untuk tidak membawa suatu perkara ke penuntutan atau menghentikan penuntutan. Kewenangan ini terbagi menjadi dua.

Yakni, satu, kewenangan menghentikan penuntutan demi hukum dengan surat dalam suatu perkara itu buktinya kurang, atau peristiwa yang akan dituntut ternyata peristiwa perdata dan dihentikan demi hukum karena matinya terdakwa, nebis in idem (perkara pernah diputus) dan kadaluarasa. SP3 ini diatur dalam KUHAP.

Yang kedua, kewenangan menghentikan demi kepentingan umum. Penuntutan ini dihentikan oleh Jaksa Agung (deponering) diatur dalam UU Kejaksaan. Seperti perkara ‘kriminalisasi’ pimpinan KPK Bibit Candra atau Abraham Samad dan Bambang Widjajanto.

Dalam konteks kasus Riza Chalid, menurut Fickar, rekaman suara yang dinyatakan tidak sah itu sebenarnya tidak jadi penghalang untuk melanjutkan perkara itu.

“Karena masih banyak alat bukti lain untuk meneruskan perkara tersebut selain rekaman suara. Alat bukti lain bisa berupa keterangan saksi-saksi, ahli, rekaman CCTV di tempat tersebut atau menempatkan rekaman suara tersebut sebagai keterangan di luar sidang atau bukti petunjuk.

Jadi sebenarnya tergantung kemauan dari kejaksaan saja. Karena nyata-nyata peristiwa itu sudah terjadi dan diketahui oleh umum (notoir feitend),” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (20/07/2018).

Demikian juga, kata Fickar menambahkan, adanya penandatanganan HoA Freeport tempo hari tidak menghalangi penuntutan perkara tersebut dikarenakan peristiwanya sudah terjadi.

“Ketidakbersediaan kejaksaan meneruskan perkara aquo (tersebut) nampaknya lebih didasari pada pertimbangan politik, buktinya RC hadir dalam satu perhelatan partai politik,” pungkasnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarABNAkademi Bela Negarafreeporthukum pidanaJoko widodoJokowikasus FreeportKejaksaan Agungkorupsi FreeportKUHAP UU No 8 Tahun 1981NasDemPapa Minta SahamPartai NasDempengusaha minyakpidanaPresiden Joko WidodoRiza Chalidsaham FreeportUU Kejaksaan No 26 Tahun 2004
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahasiswa Unismuh Bikin Popok Bayi dari Sabut Kelapa
Tulisan selanjutnya Serdadu Penjajah Zionis Tewas Oleh Sniper Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?