Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda Muhammadiyah: Aneh Jika Benar Ahok Tolak Bebas Bersyarat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 Juli 2018 17:59 5:59 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 Juli 2018 17:59
Bagikan
Foto Ahok (tiga dari kanan) dijenguk Menteri Hukum dan HAM Yasonna (Tiga dari kiri) di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, yang beredar luas di media sosial.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, angkat bicara soal kabar terpidana penista agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2018.

Ahok disebut-sebut menolak kesempatan bebas bersyarat karena ingin menjalani hukumannya sampai tuntas.

Namun begitu, penolakan tersebut dinilai mirip sandiwara semata. Tidak ada yang istimewa dari penolakan Ahok tersebut.

Baca: Pengacara Ahok Mencurigai Putusan MA

“Jika itu benar (Ahok menolak, Red), sejatinya tidak ada yang istimewa. Karena pada dasarnya publik melihat bahkan Ahok belum menjalani hukuman seperti lazimnya seorang narapidana,” ujar Pedri yang juga salah satu pelapor kasus Ahok tersebut.

Jika benar taat hukum, seharusnya Ahok dulu menolak ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. “Karena tempat tahanan itu di lapas, bukan di Brimob,” terangnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi aneh jika sekarang Ahok menolak bebas bersyarat. Seperti sandiwara aja,” lanjutnya.

“Sudahlah, mari jujur pada rakyat,” ajak Pedri.

Baca: Komisi Hukum MUI: Seharusnya Ahok Dipindahkan ke Lapas

Sebelumnya diketahui, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen PAS Kemkumham), Sri Puguh Budi Utami, menyebut sebenarnya Ahok dijadwalkan mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus nanti.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu divonis pada 9 Mei 2017, dengan hukuman 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penistaan agama lewat pidatonya yang menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51, kala berkunjung ke Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, September 2016.

Setahun setelah vonis itu, Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK). Namun PK Ahok dengan nomor perkara Nomor 11 PK/PID/2018 ditolak pada Senin, 26 Maret 2018. Tiga hakim, yakni hakim Artidjo Alkostar, Salman Lurhan, dan Margiatmo, menolak PK Ahok tersebut secara bulat.*

Baca: Tolak PK Ahok, Ini Kata MA soal Alasannya

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok bebas bersyaratBasuki Tjahaja PurnamaDirjen PAS KemkumhamKemkumhammantan Gubernur DKI JakartaPedri KasmanPemuda MuhammadiyahSekretaris PP Pemuda MuhammadiyahSri Puguh Budi UtamiSurat al Maidah ayat 51terpidana penista agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GNPF Ulama akan Gelar Ijtima Persatukan Umat dan Bangsa
Tulisan selanjutnya Jalur Cepat Keimigrasian Jamaah di Bandara Madinah Diapresiasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?