Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DDII Apresiasi Putusan MK Tolak Gugatan Ahmadiyah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Juli 2018 06:24 6:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Juli 2018 06:24
Bagikan
kebebasan seksual lgbt
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Umum Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Avid Sholihin, bersyukur dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sejumlah anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) secara keseluruhan.

Dalam gugatan ini, DDII bertindak selaku pihak terkait yang kontra dengan Ahmadiyah.

Sebelumnya, Ahmadiyah menggugat Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-undang terhadap UUD 1945.

Dengan ditolaknya gugatan mereka ini, artinya, “Allah menunjukkan kebenaran,” kata Sholihin kepada hidayatullah.com kemarin.

Baca: MK Tolak Gugatan Ahmadiyah atas Pasal Penodaan Agama

Menurutnya, kehadiran UU penodaan agama ini justru membuat orang jadi tidak bisa seenaknya melakukan penodaan agama. Selain itu juga demi terciptanya kerukunan antar umat beragama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Dengan adanya UU penodaan agama, kerusuhan bisa dibawa ke meja hijau. Tapi kalau tidak UU itu, kerusuhan dibawanya ke lapangan hijau,” ujarnya.

Soal adanya kasus kekerasan akibat penodaan agama, Sholihin menyerahkannya kepada kepolisian untuk menindak dan juga menghukum yang melakukan penodaan agama.

Terakhir ia mengingatkan umat Islam untuk tidak lengah pasca ditolaknya gugatan ini. Sebab UU ini bisa direvisi.

Sebelumnya, MK menolak gugatan komunitas Ahmadiyah terhadap UU No 1/PNPS/1965 dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/07/2018).

Baca: Kuasa Hukum Ahmadiyah Sebut Tadzkirah Kumpulan Wahyu Mirza Ghulam Ahmad

Setelah berproses dalam 13 kali sidang sejak sidang pertama 25 Agustus 2017, Majelis Hakim MK hari ini memutuskan Uji Materi (Judicial Review) yang diajukan Ahmadiyah.

“Setelah melalui pembacaan tertulis pertimbangan Majelis Hakim secara maraton oleh Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, disambung pembacaannya berturut-turut oleh Hakim Anggota Saldi Isra, I Dewa Gede Palguna, Wahiduddin Adams, dan Aswanto, Majelis Hakim Mengadili: Memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini dibacakan 10.27 WIB,” demikian disampaikan kepada hidayatullah.com dari lokasi sidang oleh DDII sebagai pihak terkait yang kontra dengan pengujian itu.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:agama di IndonesiaAhmadiyahajaran AhmadiyahAliran Kepercayaanaliran menyimpangAliran sesataliran sesat dalam IslamAvid SholihinddiiDewan dak'wah Islamiyah IndonesiaJamaah AhmadiyahJemaat Ahmadiyah Indonesiakesesatan Ahmadiyahkitab suci TadzkirahNabi setelah Muhammadpenistaan agamapenodaan agamapenyalahgunaan agamaSekretaris Umum DDIITeten Romli Qomaruddinuji materi kasus AhmadiyahUndang-Undang Nomor 1 PNPSUU No 1 PNPS digugat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Burberry Bakar Hampir €32 Juta Barang Dagangannya yang Tak Laku
Tulisan selanjutnya Iklan Rokok Masih Boleh, Pemerintah Dinilai Biarkan Anak Jadi Perokok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?