Hidayatullah.com– Wakil Ketua Umum MUI, Prof Yunahar Ilyas, menginformasikan, KH Ma’ruf Amin efektif non-aktifnya sebagai Ketua Umum MUI pada 20 September nanti.
“Non-aktif bukan mengundurkan diri,” jelasnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Rabu (29/08/2018).
Baru setelah 20 September, akan dirapatkan lagi untuk menunjuk salah satu di antara dua Wakil Ketua Umum (Yunahar dan Zainut Tauhid) yang akan bertindak sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum.
Terkait peluang diamanahi posisi Plt Ketua Umum, Yunahar berujar, “Saya tidak boleh menilai diri sendiri. Walaupun Plt Ketum posisi itu sangat berat tanggung jawabnya. Saya ikut saja apa yang diputuskan Rapim (Rapat pimpinan).”
Di dalam aturan MUI, kata Yunahar, hanya Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang tidak boleh merangkap jabatan eksekutif dan legislatif.
Kalau baru calon (cawapres misalnya, Red), tidak ada aturan harus mundur. Tapi kalau sudah terpilih, baru harus mundur.
Sementara itu, Rabu (29/08/2018) siang ini Dewan Pertimbangan MUI dijadwalkan menggelar Rapat Pleno Khusus terkait Kiai Ma’ruf dan posisi Ketum MUI.* Andi