Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Periksa Saksi Ahli Kasus Arya, Polda Fokus Dugaan Penodaan Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 Januari 2018 14:24 2:24 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 Januari 2018 14:24
Bagikan
Anggota DPD RI asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Bagikan

Hidayatullah.com– Polda Bali hari ini, Rabu (03/01/2018), meminta keterangan Ahli dari MUI Provinsi Bali, Ustadz Mustafid Amna Lc MA, berkaitan dengan gugaan tindak pidana yang dilakukan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna.

Politisi itu dilaporkan ke kepolisian atas dugaan antara lain terkait kasus persekusi terhadap Ustadz Abdul Somad (UAS) di Denpasar, Bali, awal Desember 2017 lalu.

Koordinator Tim Advokasi Forum Peduli (FP) UAS, Zulfikar Ramly, menyatakan, hari ini kepolisan memeriksa Ahli berkaitan dengan konten-konten yang dituliskan oleh Terlapor dalam halaman media sosialnya.

“Jadi lebih fokus pada Penodaan Agama, UU ITE, dan UU Anti Diskriminasi Ras dan Etnis,” ujarnya sebagaimana disampaikan pengacara GNPF Ulama, Nasrullah Nasution, kepada hidayatullah.com, Rabu siang.

Ramly menyampaikan, selain Ahli Agama dari MUI, ada juga beberapa ahli yang akan diperiksa oleh pihak kepolisian, di antaranya Ahli Bahasa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menegaskan agar kasus ini segera ditingkatkan statusnya dan dilimpahkan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Putu K Muliastawa telah melaporkan Arya Wedakarna atas dugaan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45a ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 16 UU 40 tahun 2008 dan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 156 dan 156a KUHP.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dokter Jerman Menolak Tes Usia Pencari Suaka
Tulisan selanjutnya Ribuan Dalit Berunjuk Rasa di Mumbai

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang

Berita
30 Agustus 2026 17:04
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Irak Tolak Kehadiran Pasukan Koalisi AS, Harus Pergi pada 30 September
DPP Hidayatullah Dorong APHIDA Perkuat Kolaborasi dan Jaringan Bisnis untuk Hidayatullah

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?