Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

AJI Jakarta Kecam Vonis 7 Tahun Penjara Jurnalis Reuters di Myanmar

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 September 2018 20:25 8:25 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 September 2018 20:25
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam vonis penjara 7 tahun yang dijatuhkan pengadilan Myanmar terhadap 2 jurnalis Reuters, Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28 tahun).

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani Amri, mengatakan, vonis tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers, sekaligus preseden buruk dan kemunduran besar bagi demokrasi Myanmar.

Kemenangan Partai Liga Nasional untuk Demokrasi yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyii (Peraih Nobel Perdamaian) pada 2010, tidak menjamin kebebasan pers di Myanmar kian membaik. Pada 2017, 20 wartawan lokal dituntut di pengadilan karena dianggap melanggar UU Telekomunikasi.

“Kondisi kebebasan pers di sana memburuk sejak militer mengintervensi konflik horizontal di negara bagian Rakhine (Arakan, Red), pada Agustus 2017. Kekerasan terhadap komunitas Muslim Rohingya terus terjadi, menyebabkan lebih dari 700.000 orang melarikan diri ke Bangladesh. Militer terus berupaya menutup akses jurnalis, baik lokal maupun internasional, untuk meliput tragedi kemanusiaan itu,” ungkapnya dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Jumat (07/09/2018).

Jumat tadi para wartawan nasional yang tergabung dalam AJI Jakarta dan Forum Journalis Freelance, menggelar aksi demo di depan kedutaan besar Myanmar di Jakarta, Jumat siang (07/09/2018).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Aksi demo tersebut sebagai bentuk solidaritas atas Wa Lone dan Kyaw Soe Oo yang ditahan dan divonis rezim Myanmar.

Reporters Sans Frontieres (RSF), organisasi jurnalis lintas negara yang mendukung kebebasan pers, menempatkan Myanmar pada posisi 137 dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia tahun 2018. Angka itu turun 6 peringkat dari tahun sebelumnya, dan menjadi tren negatif untuk yang pertama kalinya bagi Myanmar sejak 2013.

Asnil mengatakan, vonis 7 tahun penjara terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo memperburuk kebebasan pers di Myanmar. Wa Lone dan Kyaw Soe Oo saat itu tengah menyelidiki pembunuhan 10 warga Rohingya di Desa Inn Din, pada September 2017. Keduanya berhasil memperoleh beberapa dokumentasi foto yang menunjukkan kesepuluh orang itu sedang berlutut menunggu detik-detik eksekusi. Foto lainnya menunjukkan mayat dikubur dengan tubuh penuh luka tembak.

Reuters menerbitkan laporan tersebut pada Februari 2018, dimana laporan itu menjadi salah satu pendorong dunia internasional untuk menyelidiki keterlibatan militer terhadap kekerasan etnis Rohingya. Laporan akhir penyelidik dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berkesimpulan bahwa militer Myanmar telah melakukan upaya genosida terhadap etnis Muslim Rohingya. Untuk itu, panglima tertinggi dan lima jenderal lainnya harus bertanggung jawab.

Nasib naas menimpa Wa Lone dan Kyaw Soe Oo pada Selasa (12/12/2017) malam. Mereka diundang makan malam dengan para petinggi polisi di luar Kota Yangoon, dan langsung ditahan secara terpisah malam itu juga. Keesokan harinya, pemerintah mengkonfirmasi bahwa keduanya ditahan karena diduga melanggar UU Kerahasiaan Negara.

Senin (03/09/2018) pekan ini, pengadilan menjatuhkan vonis masing-masing 7 tahun penjara untuk Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. Keduanya dianggap bersalah karena berusaha untuk membongkar dokumen resmi negara yang berpotensi “secara langsung atau tidak langsung berguna untuk musuh”.

Atas vonis tersebut, AJI berpendapat, penting bagi Myanmar dan negara-negara lain di Asia Tenggara untuk menciptakan kondisi pers bebas, yang akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

AJI Jakarta juga mendesak pihak-pihak berwenang di Myanmar agar menghormati hak 2 jurnalis Reuters tersebut dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, termasuk kebebasan berekspresi mereka.

“Dalam menjalankan kerja-kerja profesinya, jurnalis tidak boleh diancam dengan hukuman pidana,” tegasnya.

Melalui pernyataan ini, AJI Jakarta juga menyatakan dukungan terhadap Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, serta Reuters yang terus mengupayakan pembebasan mereka melalui upaya hukum di Myanmar.

“Kami juga menyerukan kepada organisasi dan individu di berbagai wilayah untuk mendukung kedua jurnalis Reuters sebagai bagian dari tindakan kolektif untuk menjaga kebebasan pers di Asia Tenggara,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AJIAJI JakartaAliansi Jurnalis IndependenAung San Suu KyiiForum Journalis Freelancegenosida Rohingyajunta militer MyanmarjurnalisKebebasan persKyaw Soe oomediamuslim Rohingyamyanmarpenangkapan wartawanperspers di MyanmarReutersRohingyaWa lonewartawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BI Ungkap Cadangan Devisa Indonesia Berkurang USD 400 Juta
Tulisan selanjutnya Hakim Putuskan ICC punya Kekuatan Hukum Selidiki Kejahatan Kemanusiaan Rohingya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?