Hidayatullah.com– Pemerintah diketahui telah mengusir lebih dari 20 orang pegiat LSM dari luar negeri karena tidak memiliki izin mendatangi Kota Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah.
Pemerintah melalui Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis (11/10/2018), membantah telah mengusir wartawan asing.
“Terkait penolakan WNA (warga negara asing) ternyata mereka bukan dari media tetapi relawan asing,” ujar Sutopo.
Menurut Sutopo, kebijakan bantuan asing dan relawan asing diambil bukan dengan maksud untuk mencegah bantuan atau relawan asing memasuki Sulawesi Tengah.
Tetapi, menurutnya, untuk memastikan bahwa mereka mengutamakan koordinasi dengan tim atau badan di Indonesia yang memimpin proses penyelamatan dan upaya-upaya pemulihan.
Kebijakan itu, lanjut Sutopo, meminta semua bantuan dari pemerintah asing dikoordinasikan dengan tim nasional untuk penyelamatan (rescue) dan pemulihan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).
Sementara untuk bantuan dari NGO internasional, koordinasinya harus dilakukan melalui tim penyelamatan (rescue) dan pemulihan, melalui PMI atau lembaga mitra mereka di Indonesia.
“Semua bantuan termasuk relawan asing seharusnya baru dapat masuk setelah dikoordinasikan dan disetujui. Sehingga tujuan, peran dan fungsi bantuan tersebut perlu jelas,” terangnya.
Menurutnya, “Sangat penting bahwa upaya-upaya pemulihan dikoordinasikan dengan baik. Kami tidak ingin berakhir pada situasi dimana Indonesia menerima bantuan yang sebenarnya ketersediaan (supply) dan kapasitas di lapangannya sudah memadai atau kami tidak mendapatkan bantuan yang sebenarnya kami masih butuhkan atau masih ada keterbatasan kapasitas.”
Soal pekerja atau relawan asing, menurut Sutopo, mereka diminta koordinasi dan memperoleh persetujuan sebelum memasuki Sulawesi Tengah. Jika tidak, maka akan terlalu banyak pekerja atau relawan asing dengan maksud baik, tapi bisa jadi kenyataannya menurutnya malah mengganggu proses penyelamatan dan pemulihan.
“BNPB menasihati pekerja dan relawan kemanusiaan yang sudah selesai tugasnya, sebaiknya
tidak berada di Palu lagi sehingga yang lain dapat masuk ke Palu (bergantian),” sebutnya.
Berikut ketentuan NGOI/ormas asing sebagaimana dirilis BNPB:
- Ormas asing tidak diizinkan terjun langsung ke daerah bencana. Harus menggunakan mitra lokal.
- WNA dalam ormas asing tidak diizinkan terjun ke daerah bencana.
- Ormas asing yang telah menerjunkan WNA di daerah bencana diiimbau
untuk segera menarik anggotanya. - Ormas asing yang sudah terlanjur membeli atau menyiapkan bahan dukungan
dan material bantuan di Indonesia, harus didaftarkan jadi mitra K/L (kementerian/lembaga) dan wajib menggunakan mitra lokal untuk pelaksanaan pendistribusian. - Ormas asing yang belum terdaftar dalam K/L, wajib mendaftar kepada
BNPB untuk pendistribusian di lapangan. - Ormas asing dalam memberikan bantuan dapat melalui PMI / rek PMI
didampingi K/L terkait atau mitra lokal. - Dropping bantuan dikoordinir BNPB, sementara melalui Makassar dan
Balikpapan. - Bantuan asing harus sesuai dengan 4 kebutuhan yang telah ditetapkan
pemerintah Indonesia, yaitu transportasi udara, genset, tenda, dan water
treatment. “Di luar 4 kebutuhan tersebut tidak diperlukan oleh pemerintah Indonesia,” tegas Sutopo.
Diketahui pemerintah Indonesia tetap berkeras tidak akan mengizinkan relawan maupun LSM internasional masuk ke lokasi gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Sigi, jika tidak terdaftar di Kementerian Luar Negeri.
Pernyataan ini menanggapi protes sejumlah kalangan yang menilai tindakan pemerintah akan menghambat penyaluran bantuan di wilayah bencana.* Andi