Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemerintah Tolak Relawan Asing Bantu Sulteng karena Aturan ini

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Oktober 2018 07:24 7:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Oktober 2018 07:24
Bagikan
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam saat konferensi pers di kantor BNPB, Jakarta, Senin (01/10/2018) soal gempa-tsunami Sulawesi Tengah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pemerintah diketahui telah mengusir lebih dari 20 orang pegiat LSM dari luar negeri karena tidak memiliki izin mendatangi Kota Palu dan sekitarnya di Sulawesi Tengah.

Pemerintah melalui Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis (11/10/2018), membantah telah mengusir wartawan asing.

“Terkait penolakan WNA (warga negara asing) ternyata mereka bukan dari media tetapi relawan asing,” ujar Sutopo.

Menurut Sutopo, kebijakan bantuan asing dan relawan asing diambil bukan dengan maksud untuk mencegah bantuan atau relawan asing memasuki Sulawesi Tengah.

Tetapi, menurutnya, untuk memastikan bahwa mereka mengutamakan koordinasi dengan tim atau badan di Indonesia yang memimpin proses penyelamatan dan upaya-upaya pemulihan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kebijakan itu, lanjut Sutopo, meminta semua bantuan dari pemerintah asing dikoordinasikan dengan tim nasional untuk penyelamatan (rescue) dan pemulihan melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Sementara untuk bantuan dari NGO internasional, koordinasinya harus dilakukan melalui tim penyelamatan (rescue) dan pemulihan, melalui PMI atau lembaga mitra mereka di Indonesia.

“Semua bantuan termasuk relawan asing seharusnya baru dapat masuk setelah dikoordinasikan dan disetujui. Sehingga tujuan, peran dan fungsi bantuan tersebut perlu jelas,” terangnya.

Menurutnya, “Sangat penting bahwa upaya-upaya pemulihan dikoordinasikan dengan baik. Kami tidak ingin berakhir pada situasi dimana Indonesia menerima bantuan yang sebenarnya ketersediaan (supply) dan kapasitas di lapangannya sudah memadai atau kami tidak mendapatkan bantuan yang sebenarnya kami masih butuhkan atau masih ada keterbatasan kapasitas.”

Soal pekerja atau relawan asing, menurut Sutopo, mereka diminta koordinasi dan memperoleh persetujuan sebelum memasuki Sulawesi Tengah. Jika tidak, maka akan terlalu banyak pekerja atau relawan asing dengan maksud baik, tapi bisa jadi kenyataannya menurutnya malah mengganggu proses penyelamatan dan pemulihan.

“BNPB menasihati pekerja dan relawan kemanusiaan yang sudah selesai tugasnya, sebaiknya
tidak berada di Palu lagi sehingga yang lain dapat masuk ke Palu (bergantian),” sebutnya.

Berikut ketentuan NGOI/ormas asing sebagaimana dirilis BNPB:

  • Ormas asing tidak diizinkan terjun langsung ke daerah bencana. Harus menggunakan mitra lokal.
  • WNA dalam ormas asing tidak diizinkan terjun ke daerah bencana.
  • Ormas asing yang telah menerjunkan WNA di daerah bencana diiimbau
    untuk segera menarik anggotanya.
  • Ormas asing yang sudah terlanjur membeli atau menyiapkan bahan dukungan
    dan material bantuan di Indonesia, harus didaftarkan jadi mitra K/L (kementerian/lembaga) dan wajib menggunakan mitra lokal untuk pelaksanaan pendistribusian.
  • Ormas asing yang belum terdaftar dalam K/L, wajib mendaftar kepada
    BNPB untuk pendistribusian di lapangan.
  • Ormas asing dalam memberikan bantuan dapat melalui PMI / rek PMI
    didampingi K/L terkait atau mitra lokal.
  • Dropping bantuan dikoordinir BNPB, sementara melalui Makassar dan
    Balikpapan.
  • Bantuan asing harus sesuai dengan 4 kebutuhan yang telah ditetapkan
    pemerintah Indonesia, yaitu transportasi udara, genset, tenda, dan water
    treatment. “Di luar 4 kebutuhan tersebut tidak diperlukan oleh pemerintah Indonesia,” tegas Sutopo.

Diketahui pemerintah Indonesia tetap berkeras tidak akan mengizinkan relawan maupun LSM internasional masuk ke lokasi gempa dan tsunami di Palu, Donggala, dan Sigi, jika tidak terdaftar di Kementerian Luar Negeri.

Pernyataan ini menanggapi protes sejumlah kalangan yang menilai tindakan pemerintah akan menghambat penyaluran bantuan di wilayah bencana.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asingBNPBtsunami Palu
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya BAZNAS: Kerugian Bencana Sulteng Capai Rp 24,6 Triliun
Tulisan selanjutnya Kemkominfo Blokir Grup LGBT Garut di FB

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?