Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ahli Pidana: Pembakaran ‘Bendera Tauhid’ Melanggar Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Oktober 2018 09:54 9:54 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Oktober 2018 09:54
Bagikan
Anggota Komisi Hukum & Perundang-undangan MUI Pusat, Dr Abdul Chair Ramadhan
Bagikan

Hidayatullah.com– Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan menilai, pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh oknum Barisan Ansor Serbaguna (Banser) merupakan tindakan melanggar hukum dan berdampak pada kebencian.

Pembakaran tersebut, terangnya, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 156a huruf a KUHP, yang berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Baca: FUIS Minta Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Dihukum dengan Adil

Terkait dengan alasan yang disampaikan oleh petinggi GP Ansor bahwa pembakaran bendera berkalimat tauhid dilakukan untuk menghormati dan menjaga kalimat tauhid, menurut Abdul Chair tidak dapat diterima oleh akal sehat dan tidak memiliki alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut hukum.

“Faktanya, pembakaran tersebut dilakukan di depan umum dengan diiringi sorakan kegembiraan. Mereka telah mempertotonkan pembakaran tersebut dengan senang dan bangganya,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Ia menilai, jika ingin menghormati dan menjaga kemuliaan dan kesucian kalimat tauhid, secara logika tentunya bukan dengan cara-cara seperti itu, melainkan diambil untuk kemudian ditempatkan pada tempat yang layak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: DPR Aceh: Pembakar ‘Bendera Tauhid’ Sebaiknya Diproses Hukum

Abdur Chair juga mengungkapkan, tindakan pembakaran tersebut sangat terkait dengan aksi swepping sebelumnya oleh GP Ansor melalui Banser di berbagai daerah. Dimana dengan kata lain, berbagai aksi sweeping yang kemudian berujung pembakaran bendera berkalimat tauhid adalah satu kesatuan perbuatan.

Sehingga, menurutnya, GP Ansor telah menyalahi ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf d UU Ormas yang menyatakan Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tidak dibenarkan GP Ansor melalui Banser melakukan tindakan sepihak berupa aksi sweeping, tidak ada alas hak untuk melakukan hal tersebut,” tandasnya.

Baca: Sekjen MUI: Bedakan Antara Bendera Tauhid dan Bendera HTI

Sebelumnya pihak GP Ansor maupun PBNU bersikeras bahwa bendera yang dibakar anggota Banser Garut pada peringatan Hari Santri Nasional 2018 tersebut adalah bendera HTI.

Kepolisian senada dengan PBNU dan GP Ansor bahwa bahwa bendera yang dibakar itu adalah bendera HTI.

Baca: Banser: “Minta Maaf Atas Pembakaran Bendera HTI, Tidak”

Sementara itu, Ditreskrimum Polda Jawa Barat bersama tim gabungan Bareskrim Mabes Polri dan Polres Garut menggelar pra-penyelidikan terkait kasus pembakaran bendera berkalimat tauhid itu. Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, pihaknya belum menemukan unsur pidana pada pelaku kasus ini.

“Karena perbuatan tersebut spontan yang dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari terhadap konsensus yang telah disepakati sebelumnya. Sampai hari ini kami belum menemukan adanya sikap batin yang lain selain menghilangkan bendera HTI itu,” ujar Umar di Mapolda Jabar, Rabu (24/10/2018) kutip Liputan6.com.

Baca: IKAMI duga Pembakaran ‘Bendera Tauhid’ Penuhi Unsur Pidana

Dia menyebut aksi pembakaran bendera dilakukan secara spontan tanpa ada niat. “Tujuannya adalah agar tidak bisa digunakan lagi karena dia tahu HTI adalah ormas yang sudah dilarang pemerintah,” kata dia.

Polisi mengamankan dua pelaku pembakaran dan ketua pelaksana kegiatan apel usai insiden pembakaran bendera tersebut.

“Contoh kalau dia punya niat dia bawa bensin, korek dibakar kertas dan sebagainya. Tapi di video, dia bakarnya susah, nyari kertas seadanya, korek saja minta-minta. Itu menunjukkan spontanitas dan pemahaman yang cuma sekadar itu saja. Sekali lagi ini hasil yang sementara didapat,” beber Umar.* Yahya G Nasrullah

Baca: Polri Imbau Bersabar terkait Pembakaran ‘Bendera Tauhid’

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Chair Ramadhanahli hukum pidanaAnsorBanserbendera tauhidPBNUpembakaran benderaPolda Jabarpolisitauhid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KH Luthfi Bashori Minta Ulama Sepuh Tata Ulang Banom NU
Tulisan selanjutnya 2 Santri Hafizhah Raih Emas-Perunggu Kejuaraan Pencak Silat Nasional

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?