Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IKAMI duga Pembakaran ‘Bendera Tauhid’ Penuhi Unsur Pidana

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 24 Oktober 2018 08:00 8:00 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 24 Oktober 2018 08:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) menyatakan sangat mengecam dan mengutuk keras pembakaran ‘bendera tauhid’ di Garut, Jawa Barat, pada Ahad (21/10/2018) saat peringatan Hari Santri Nasional.

Oleh karena itu, IKAMI meminta kepada institusi penegak hukum (Polri) untuk dapat menindak tegas perbuatan yang dilakukan oknum anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Garut itu.

“Karena telah melakukan penghinaan terhadap keyakinan/tauhid umat Islam pada umumnya,” ujar Sekjend IKAMI Juju Purwantoro di Jakarta, Selasa (23/10/2018) kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya.

Baca: Ketua GP Ansor: Tak Boleh Lagi Ada Pembakaran Seperti di Garut

Menurut IKAMI, patut diduga tindakan oknum Banser tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penodaan terhadap agama.

“Sesuai ketentuan pasal 156a KUHP yaitu; ‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia’,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MUI Minta Polisi Gerak Cepat soal Pembakaran ‘Bendera Tauhid’

IKAMI pun meminta kepada aparat Polri untuk segera mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku pembakaran ‘bendera tauhid’ dan semua aktor di balik tindakan tersebut.

“Meminta segenap pengurus Banser untuk meminta maaf kepada umat Islam, atas perlakuan oknum anggotanya,” ujar Juju.

Baca: DPR Minta Pembakar “Bendera Tauhid” Diproses Secara Hukum

IKAMI meminta Banser untuk dapat kooperatif, terutama kepada aparat penegak hukum, atas tindakan yang sudah dilakukan oknum anggotanya, dan bertanggung jawab penuh secara hukum.

“Diharapkan kepada umat Islam bersikap tenang dalam hal menyikapi persoalan ini, dengan mempercayakan (kepada aparat hukum), dan tidak terpancing dalam hal melakukan tindakan provokatif yang dapat merugikan kepentingan umat Islam pada umumnya,” pungkasnya.*

Baca: Polres Garut: 3 Orang Diamankan terkait Pembakaran Bendera

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AnsorBanserbendera tauhidIKAMIIkatan Advokat Muslim IndonesiaJuju Purwantoropenodaan agamatauhid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Raja Salman Bertemu Keluarga Jamal Khashoggi di Istana
Tulisan selanjutnya Eks MILF Moro Studi Banding ke Darul Ihsan Aceh

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?