Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Mengaku Nabi, Warga Inggris Dihukum Mati di Pakistan

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 Januari 2014 08:35 8:35 am
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Januari 2014 08:32
Bagikan
Muslim Pakistan menolak pasal penistaan agama dicabut dari undang-undang pidana.
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan di Pakistan menvonis mati pria Inggris karena melecehkan agama dengan cara menyebut dirinya sebagai salah seorang nabi Islam, kata seorang jaksa dan polisi Jumat (24/1/2014).

Mohammad Asghar, pensiunan warga negara Inggris keturunan Pakistan berusia 65 tahun, ditahan pada tahun 2010 di kota Sadiqabad, dekat Islamabad, karena mengaku-aku bahwa dirinya sebagai seorang nabi di dalam banyak surat yang ditulisnya kepada orang-orang.

Pengadilan khusus di dalam penjara Adiala di Rawalpindi, tempat Asghar ditahan, menolak klaim pengacara pembelanya yang mengatakan bahwa laki-laki itu mengalami gangguan jiwa.

“Asghar mengaku sebagai nabi bahkan di dalam sidang pengadilan. Dia mengakui hal itu di hadapan hakim,” kata jaksa Javed Gul kepada AFP.

“Asghar biasa menuliskannya [bahwa dia nabi] bahkan pada kartu kunjungannya,” imbuh Gul.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dilansir Aljazeera, jurubicara tim pembela Asghar dari Proyek Keadilan Pakistan tidak mengkonfirmasi apakah mereka telah mengontak keluarga Asghar di Skotlandia. Mereka juga tidak memberikan perincian tentang gangguan jiwa yang diderita kliennya, meskipun pengacara itu mengaku memiliki bukti dokumen yang menyatakan Asghar sakit jiwa.

Sementara British High Commission kepada Aljazeera mengatakan, “Kami tidak bisa memberikan informasi apapun, kecuali kami tahu bahwa ada kasus itu.”

Kasus Asghar tersebut mendapatkan perhatian luas dari organisasi-organisasi HAM seperti Amnesty International dan media-media di Inggris dan negara-negara Barat. Berdasarkan pemantauan Hidayatullah.com, dalam laporannya berbagai media Inggris dan Barat bersikukuh mengatakan Asghar gila, mengalami gangguan mental, mengidap schizophrenia dan lain-lain sehingga tidak patut dihukum serta harus dibebaskan segera.

“Mohammad Asghar sekarang menghadapi tiang gantungan semata hanya karena menulis serangkaian surat. Dia tidak layak dihukum …,” kata Polly Truscott, deputi direktur Amnesty International untuk kawasan Asia Pasifik.

Sementara seorang warga Inggris keturunan Pakistan lainnya, Masood Ahmed yang berusia 72 tahun, dijebloskan ke penjara pada bulan Nopember lalu karena kasus penistaan agama, di mana dia adalah penganut Ahmadiyyah.

Dalam hukum pidana Pakistan Pasal 295-C disebutkan barang siapa yang mencemarkan nama Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam lewat lisan maupun tulisan atau dengan cara apapun baik langsung maupun tidak langsung, bisa dikenai hukuman mati.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bukan terpengaruh Milad Yesus
Tulisan selanjutnya Biarawati Katolik itu Punya Anak ‘Pemberian Tuhan’ karena Zina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Berita
4 Juni 2026 08:06
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?