Hidayatullah.com—Presiden sementara Mesir Adly Mansour hari Ahad (26/1/2014) mengeluarkan keputusan bahwa pemilihan umum presiden akan digelar lebih dulu dalam waktu dekat.
Menyusul konstitusi baru hasil referendum yang berlaku efektif 18 Januari 2014, pemilihan umum presiden akan digelar paling cepat 17 Februari dan paling lambat 18 April tahun ini, lansir Ahram Online.
Dalam keputusan itu Mansour menjelaskan bahwa pemilihan presiden dilakukan lebih dulu dibanding pemilihan parlemen, yang mana hal tersebut berdeda dengan road map masa transisi yang dibuat setelah Muhammad Mursy didepak dari kursi kepresidenan pada 3 Juli 2013.
Pemilihan parlemen harus dilaksanakan dalam waktu 6 bulan setelah konstitusi negara yang baru diberlakukan.*