Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ombudsman Minta Polri Panggil Iriawan soal Kasus Novel

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Desember 2018 09:33 9:33 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Desember 2018 09:33
Bagikan
Mantan Kapolda Metro Jaya M Iriawan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ombudsman RI meminta Polri agar memanggil mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol M Iriawan terkait kasus penyerangan dengan air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Sebagai bentuk tata kelola pelayanan publik dan kepastian hukum, Ombudsman RI menyampaikan, perlu dilakukan beberapa tindakan korektif guna menyempurnakan aspek administrative kegiatan penyidikan oleh Penyidik Polda Metro Jaya atas kasus penyerangan itu.

Hal itu disampaikan menyusul temuan Ombudsman adanya maladministrasi atas penyidikan kasus tersebut.

Baca: Ombudsman Temukan Maladministrasi pada Penyidikan Kasus Novel

Tindakan korektif itu, jelas Ombudsman, adalah, pertama, Aspek Administrasi Penyidikan.

“Terhadap temuan penyelenggaraan administrasi penyidikan yaitu Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan, Pengabaian Kewajiban Hukum, Kelalaian dan/atau Penyimpangan Prosedur, maka dipandang perlu melakukan tindakan perbaikan,” jelas Ombudsman dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (06/12/2018) diperoleh hidayatullah.com semalam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, Aspek Penundaan Berlarut Penanganan Perkara (proporsionalitas dan prioritas penanganan perkara).

Dalam aspek ini, ada beberapa poini dari Ombudsman:

  • Terhadap semua Surat Perintah Tugas sebagaimana telah dijelaskan dalam tabel administrasi, dimana dalam Surat Perintah Tugas tersebut tidak dicantumkan mengenai jangka waktu, maka agar dilakukan revisi yang memuat tentang “lama waktu penugasan”.
  • Agar melakukan gelar perkara pada tahap pertengahan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan. Hal tersebut dibutuhkan guna mengevaluasi dan memecahkan masalah yang dihadapi dalam penyidikan, serta untuk menentukan rencana lebih lanjut dan mengembangkan rencana penyidikan dengan menghadirkan saksi korban.

Ketiga, Aspek Efektivitas PenggunaanSumber Daya Manusia (SDM). Ombudsman menjelaskan, terhadap jumlah personel yang ditugaskan, agar dilakukan perencanaan dan penataan ulang penyidikan. “Dengan memperhatikan aspek penanganan perkara yang berkualitas, dengan mengacu pada keahlian serta profesionalitas setiap personel yang menjadi penyidik dan penyidik pembantu, yang akan ditugaskan dalam penanganan perkara.”

Keempat, Aspek Pengabaian Petunjuk dari Kejadian yang dialami Novel Baswedan.

Terhadap petunjuk yang bersumber dari kejadian yang dialami Novel Baswedan, maka perlu dilakukan permintaan keterangan, atau permintaan keterangan ulang, kepada Novel Baswedan dan Komjen Pol M Iriawan.

Permintaan keterangan ulang kepada Novel Baswedan yaitu terkait kejadian yang dialami pada awal bulan Ramadhan tahun 2016, tentang percobaan penabrakan di Jalan Boulevard, Kelapa Gading di sebelah kantor PT Bank Mandiri saat mengendarai sepeda motor menuju kantor KPK RI.

“Dan kejadian pada tahun 2016 di Jalan Boulevard, Kelapa Gading sebelum Apartemen Gading Nias, ditabrak oleh sebuah mobil dengan jenis mobil Avanza/Xenia sebanyak 2 (dua) kali,” ungkapnya.

Baca: Novel Baswedan: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Miris

Selain itu, kepada Novel Baswedan agar dilakukan permintaan keterangan lanjutan, sebagaimana materi pertanyaan yang pernah dilakukan pada saat permintaan keterangan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Terhadap M Iriawan, masih menurut Ombudsman, pemanggilan diperlukan terkait informasi bahwa ada indikasi upaya percobaan penyerangan terhadap Novel Baswedan.

“Hal tersebut disampaikan pada saat (M Iriawan) menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya,” imbuh Ombudsman.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:KPKM IriawanNovel BaswedanNovel Baswedan Disiram Air KerasOmbudsmanPenyidik KPKpenyiraman air kerasPolda Metro Jayapolisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jual Beli blangko e-KTP Dinilai Berbahaya terkait Pemilu
Tulisan selanjutnya Turki Keluarkan Surat Penangkapan Dua Orang Dekat Mohammad bin Salman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?