Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

11 Kepala Daerah dan 1 Menteri Terancam Pidana Pemilu

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Januari 2019 10:09 10:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Januari 2019 10:09
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Di tahun politik saat ini, pose salam satu atau dua jari ala pejabat sangat sensitif karena dituding memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden tertentu. Buntutnya, mereka harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan pelanggaran pemilu.

Tercatat 11 kepala daerah dan 1 menteri terancam pidana pemilu. Lihat saja, setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), kini giliran Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu oleh Koordinator Pelaporan Aksi Bela Islam (Korlabi).

Diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, Ridwan Kamil disoal lantaran salam satu jari yang ia lakukan saat menghadiri PKB Jabar Festival di GOR Pajajaran, Kota Bandung, 2 November 2018.

Baca: Pose Satu Jari, Ridwan Kamil Dilaporkan ke Bawaslu

Korlabi juga melaporkan sembilan bupati dan wali kota di Provinsi Riau, serta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri dengan tudingan serupa. Para pejabat ini dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 547 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, karena berpose salam satu jari, yang kerap diidentikkan sebagai simbol dukungan terhadap paslon 01.

Dalam Pasal 547 ini disebutkan, pejabat negara yang dengan sengaja membuat/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

“Kami melaporkan nama-nama tersebut sebagai ajang pembuktian bahwa Bawaslu berlaku adil, tidak tebang pilih dan benar-benar proporsional dalam melaksanakan tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi) sesuai hukum positif,” ujar Sekjen Korlabi Novel Bamukmin di Jakarta, Rabu (09/01/2019).

Pelapor menyertakan barang bukti di antaranya capture berita di media online, dan file video dugaan pelanggaran pemilu. Laporan diterima Bawaslu dengan nomor 02/LP/PP/RI/00.00/I/2019.

Sembilan bupati/walikota yang dilaporkan, yakni Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan, Bupati Kep. Meranti, Bupati Rokan, Wali Kota Pekanbaru, dan Wakil Wali Kota Dumai.

Kamis (10/01/2019) rencananya Korlabi melaporkan pula Gubernur Jawa Timur dan Kepala Daerah di Sulawesi Barat serta jajarannya ke Bawaslu karena dugaan pelanggaran pemilu.

Dalam kesempatan sama, pelapor atas nama Azam Khan, Wakil Koordinator Aliansi Anak Bangsa (AAB) mengingatkan, sebagai lembaga independen, Bawaslu harus berani memanggil dan memeriksa tidak hanya kepada Anies Baswedan sebagai terlapor, tapi juga kepada semua oknum aparatur yang telah dilaporkan ke Bawaslu.

“Bawaslu harus dapat membuktikan jika mereka benar-benar bekerja mandiri dan profesional. Tidak ada tekanan dari pihak lain apalagi dari rezim,” kata Azam kutip Indonesiainside.id, Kamis (10/01/2019). Ia menyebutkan, mereka melaporkan Ridwan Kamil setelah melihat adanya pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal kasus serupa.

Baca: Warga Laporkan Luhut-Sri Mulyani Pose 1 Jari yang ‘Berpotensi Melanggar’

Sebelumnya, GNR melaporkan Anies Baswedan dengan tudingan telah menyalahgunakan jabatan sebagai kepala daerah dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Jawa Barat pada 17 Desember 2018.

Pelapor mempersalahkan sambutan Anies dan acungan dua jarinya dalam acara tersebut. Anies memenuhi panggilan Bawaslu pada 7 Januari lalu.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AABAliansi Anak BangsaAnies BaswedanGarda Nasional untuk RakyatGNRGubernur DKI JakartaGubernur Jawa BaratKang EmilKORLABIpelanggaran pemiluRidwan kamil
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Amil dan Satpam Baitul Mal Aceh Bantu Korban Tsunami Lampung
Tulisan selanjutnya Permohonan Isbath Nikah Poligami Siri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?