Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Mendagri Akui Ajukan Permintaan ke Bupati Bekasi soal Izin Meikarta

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 15 Januari 2019 21:59 9:59 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 15 Januari 2019 21:59
Bagikan
Logo Kemendagri.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan klarifikasinya terkait Mendagri Tjahjo Kumolo yang disebut Bupati (non-aktif) Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam sidang kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Neneng menyebut Tjahjo meminta tolong kepada dirinya agar perizinan proyek Meikarta dibantu.

Berkenaan hal tersebut, pihak Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyampaikan klarifikasinya. Menurutnya, Kemendagri tidak memiliki kewenangan teknis perizinan terkait investasi dalam konteks kasus Meikarta di wilayah Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Selain itu, menurutnya, kewenangan perizinan untuk pembangunan kawasan Meikarta di kawasan strategis Jawa Barat dan berskala Metropolitan di tangan Bupati Bekasi, namun harus ada rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.

Baca: Kasus Meikarta, Pakar Hukum: KPK Harus Panggil Mendagri Tjahjo

“Tata Cara memberi rekomendasi, sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014  Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat, Pasal 10 huruf f, diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang belum disusun dan diterbitkan oleh Gubernur walaupun sudah 4 tahun diamanahkan Perda, sehingga proses perizinan terhambat dan perlu ada solusi yang terbaik,” terang Bahtiar sebagaimana disampaikan Puspen Kemendagri di Jakarta, Selasa (15/01/2019).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Bahtiar, terkait polemik perizinan saat itu semakin ramai dalam pemberitaan, yang mengangkat perbedaan pandangan dan sikap antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang makin hari makin memanas di media dan dianggap tidak baik dari etika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, untuk mencari solusi yang terbaik, Mendagri berdasarkan hasil Rapat Terbuka di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang benar meminta kepada Bupati Bekasi terkait perizinan Meikarta, agar diselesaikan sesuai ketentuan aturan yang berlaku, dengan berkoordinasi dengan Gubernur Jabar. Juga diminta untuk mengendalikan diri, agar Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar jangan ribut berpolemik di media publik.

Baca: Suap Meikarta, KPK Didesak Tetapkan Lippo Group Pelaku Kejahatan Korporasi

Berkenaan hal tersebut, Mendagri menyarankan melalui Dirjen Otonomi Daerah untuk memfasilitasi dengan duduk bersama antara Pemkab Bekasi dan Pemprov Jabar bersama pihak-pihak terkait dalam sebuah Rapat Terbuka di Kemendagri.

Rapat diadakan pada tanggal 3 Oktober 2017, yang sekaligus sebagai tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR-RI pada tanggal 27 September 2017 yang meminta Kemendagri untuk mengkonsolidasikan/mengordinasikan kebijakan Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi terkait dengan permasalahan perizinan Meikarta.

“Jadi, dasar hukum keterlibatan Kemendagri bukan pada teknis perizinannya, namun lebih pada aspek Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah khususnya terkait dengan Produk Hukum Daerah, yaitu (Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 dan Peraturan Gubernur yang belum disiapkan) tentang keduanya merupakan acuan untuk perizinan,” menurut Bahtiar.

Masih menurutnya, bahwa perizinannya sendiri merupakan kewenangan Bupati Bekasi, sedangkan Rekomendasi (dalam hal ini Rekomendasi Dengan Catatan/RDC) menjadi kewenangan Gubernur Jabar.

Baca: Luhut Koordinator Pembentukan KEK Cikarang, Pernah Sebut Izin Meikarta Tak Bermasalah

Sedangkan posisi Kemendagri, menurutnya, hanya bisa memfasilitasi untuk meminimalisasi friksi, polemik konflik kewenangan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi serta sebagai upaya pembinaan memperkuat sinergitas kedua level pemerintahan tersebut dalam pelayanan publik.

Dengan demikian, menurutnya, sesuai UU Pemda, memang benar bahwa berdasarkan hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah, Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemprov Jabar. Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut  hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Bahwa rapat yang difasilitasi Kemendagri Cq. Dirjen Otonomi Daerah tanggal 3 Oktober 2017 adalah tindak lanjut hasil RDP di Komisi II DPR pada tanggal 27 September 2017 yang menyepakati agar Kemendagri memfasilitasi konsolidasi kebijakan Pemprov Jabar dengan Pemkab Bekasi terkait masalah tersebut.

Baca: Sejarawan JJ Rizal: Meikarta Sejenis dengan Reklamasi Jakarta

“Semua proses-proses tersebut berlangsung terbuka dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” menurut Bahtiar.

Di akhir klarifikasinya, menurut Bahtiar bahwa Mendagri Tjahjo Kumolo selalu konsisten mendukung sepenuhnya upaya percepatan perizinan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sesuai aturan dan senantiasa konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Bupati BekasiKemendagriKorupsiMeikartaMendagriNeneng HasanahPolitikus PDIPTjahjo Kumolo
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kasus Meikarta, Pakar Hukum: KPK Harus Panggil Mendagri Tjahjo
Tulisan selanjutnya LPPOM MUI turut Menginisiasi Kantin Sekolah Sehat, Aman, Halal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Berita
4 Juni 2026 14:01
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?