Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tenaga Kerja Asing asal China Picu Polemik di Daerah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 21 Januari 2019 12:54 12:54 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 21 Januari 2019 12:54
Bagikan
[Ilustrasi] Indonesia diserbu tenaga kerja asing asal China.
Bagikan

Hidayatullah.com–  Polemik baru muncul saat masyarakat di daerah tidak menerima kehadiran tenaga kerja China untuk bekerja di kampung halamannya. Terlebih lagi, tenaga kerja asing itu tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap, bahkan ada yang ilegal.

Berdasarkan pengamatan, jumlah tenaga kerja asing (TKA) asal China terus bertambah dan memicu polemik di daerah. Polemik terjadi karena TKA asal China tidak dilengkapi dokumen resmi.

Sejak tiga tahun terakhir, TKA asal China berbondong-bondong datang ke Indonesia. Bukan hanya di sektor infrastruktur, TKA asal China itu juga bekerja di industri manufaktur seperti garmen dan industri skala menengah pembuatan batu bata.

Berikut ini contoh-contoh kasus yang terjadi seputar TKA asal China sejak tiga tahun terakhir:

Pertama, Januari 2019, sebanyak 51 orang tenaga kerja China tepergok sedang bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd, yang lokasinya berada di PT Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berdasarkan pemantauan dan pengawasan Dinas Tenaga Kerja setempat, TKA tersebut diketahui tanpa dokumen lengkap, saat digrebek oleh Dinas Tenaga Kerja Aceh. Dari jumlah itu, satu tenaga kerja dinyatakan ilegal (tak punya dokumen apapun).

Juru Bicara Pemerintah Aceh Wiratmadinata mengatakan, awalnya Dinas Tenaga Kerja meminta para TKA untuk melengkapi dokumen kerja. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan, lalu pihaknya meminta TKA tersebut meninggalkan Aceh.

Pihaknya memberi waktu hingga Sabtu sore, 19 Januari 2019, untuk TKA keluar dari Aceh. Sementara itu, satu orang yang dinyatakan ilegal, langsung di deportasi ke negara asalnya. “Sabtu sore Disnaker, akan memastikan bahwa seluruh TKA harus keluar dari Aceh paling telat Pukul 18.00 WIB,” kata Wiratmadinata, kemarin, kutip Indonesiainside.id, Senin (21/01/2019).

Jika para TKA ini tetap tidak mengindahkan permintaan itu, lanjut Wira, pihak Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas. Proses keluarnya para TKA itu, juga jadi tanggung jawab perusahaan.

Selanjutnya, tugas pihak Imigrasi untuk memutuskan apakah mereka akan di deportasi keseluruhan atau hal lainnya. “Pihak perusahaan tidak kooperatif, semuanya (TKA) dikeluarkan dari Aceh,” sebutnya.

Perusahaan yang mempekerjakan 51 TKA asal China ini, tidak sesuai dengan jenis usaha sebagaimana tercantum pada dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang disahkan Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kedua, Januari 2017, tiga warga negara asal China diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat lantaran menyalahi izin tinggal. Mereka ditangkap saat bekerja di pabrik batu bata Kampung Cipicung, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh.

Mereka dijerat dengan Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. WN China tersebut yakni Lin Jingui (40), Lin Hui (43), dan Chen Mingjie (45). Mereka bertiga berasal dari Fujian, China.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar menuturkan ketiga WN China itu diamankan ketika sedang bekerja, Rabu (04/01/2017). Setelah diperiksa, ketiganya menunjukkan paspor dan datang dengan visa kunjungan. Sehingga, ketiganya telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di pabrik pembuatan batu bata. “Dari pengakuan ketiganya, mereka sudah bekerja di sana sekitar enam bulan,” ungkapnya.

Ketiga, Agustus 2016, Petugas Subdit I Industri dan Perdagangan Diretkrimsus Polda Banten mengamankan 70 tenaga kerja asing (TKA) asal China. Buruh yang diduga ilegal ini dipekerjakan PT C selaku pelaksana pekerjaan proyek pembangunan pabrik semen di Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang.

Diperoleh keterangan, ke 70 buruh ini diamankan Senin (01/08/2016). Mereka kemudian diangkut menggunakan bus ke Mapolda Banten. Diduga kuat, pekerja ini tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia. Kepada petugas, pihak subkontraktor yang berada di lokasi berdalih, jika dokumen resmi ratusan TKA tersebut berada di kantor pusatnya di Jakarta.

“Diduga mereka tidak memiliki dokumen resmi untuk bekerja di Indonesia. Karena saat kita amankan mereka tidak dapat menunjukkan dokumen itu. Kami juga melakukan ini atas dasar laporan dari masyarakat yang resah akan keberadaan TKA,” kata Direktur Reskrumsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah kepada wartawan.

Seperti diketahui, peningkatan investasi China di Indonesia berdampak dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja asal Negeri Tirai Bambu yang hijrah ke Indonesia.

“China meningkatkan investasi diiringi pengiriman tenaga kerja mereka ke proyek investasi mereka,” ujar Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Devi Asiati.

Dia menjelaskan, jika dibandingkan dengan kedua negara lain di posisi tiga besar investor asing di Indonesia, komposisi TKA China ternyata sangat besar, yakni 21.300 orang. TKA asal Singapura di Indonesia berjumlah 1.700 orang. Sedangkan TKA asal Jepang berjumlah 12.500 orang.

Menurut dia, di sisi lain, meningkatnya investasi dari China tentu menguntungkan Indonesia. Namun diakui, peningkatan investasi yang diikuti dengan masuknya TKA asal China secara besar-besaran tentu akan memberikan pandangan negatif.

“Dengan munculnya isu kedatangan TKA RRT, pada akhirnya, bisa mengaburkan makna sesungguhnya dari nilai investasi RRT terutama dalam sektor pembangunan infrastruktur, yang tengah digulirkan saat ini,” tegasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinaChinaisasiimigrasiTenaga Kerja AsingTiongkokTKATKA asal ChinaTKA ilegal
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MPR: Komitmen Empat Pilar Seharusnya Diuji pada Debat Capres
Tulisan selanjutnya Ustadz Arifin Sudah Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Malaysia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?