Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menag Larang Pengurus Masjid Distribusikan Tabloid “Indonesia Barokah”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Januari 2019 21:17 9:17 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Januari 2019 21:17
Bagikan
Tabloid ''Indonesia Barokah'' beredar jelang Pilpres 2019 dinilai merugikan paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Sandi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk memantau penyebaran tabloid “Indonesia Barokah” yang mulai masuk ke masjid-masjid di daerah.

“Kita sudah ada beberapa perwakilan dari kantor Kementerian Agama kabupaten-kota, di tempat-tempat itu sudah terus memantau pergerakannya,” katanya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (25/01/2019).

Menag juga telah melarang para pengurus masjid untuk mendistribusikan tabloid tersebut lebih luas kepada masyarakat, mengingat konten dari media tersebut belum terkonfirmasi kebenarannya.

Baca: Bawaslu Jabar: Tabloid “Indonesia Barokah” Tak Berunsur Pelanggaran Pemilu

Kegiatan yang berkaitan dengan politik praktis sebaiknya dihindarkan dari aktivitas kerohanian di rumah-rumah ibadah, kata Lukman, sehingga tidak menimbulkan perpecahan di kalangan jamaah.

“Jangan menyebarkan di rumah ibadah, jangan di masjid-masjid, jangan di gereja. Kemudian kalau mau menerbitkan buletin-buletin politis seperti itu, tidak di rumah ibadah,” tambahnya kutip Antaranews.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ribuan eksemplar “Indonesia Barokah” ditemukan berada di sejumlah masjid di daerah, antara lain di Solo, Yogyakarta, Purwokerto, dan Karawang.

Baca: MUI Minta Pengurus Masjid Tidak Sebarkan Media Hoax

Sebelumnya, Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno menduga tabloid “Indonesia Barokah” digunakan oleh kelompok lawan sebagai alat kampanye hitam untuk menyerang dirinya dan Capres Prabowo Subianto.

“Itu saya serahkan kepada aparat hukum, itu adalah bagian ‘black campaign’ yang sudah kami sama-sama sepakati untuk tidak lakukan, tetapi ternyata seperti 2014, versi 2019 keluar,” kata Sandiaga di Jakarta, Kamis (24/01/2019).

Tabloid “Indonesia Barokah” memuat artikel yang diduga menyudutkan pasangan Prabowo-Sandiaga dan digunakan sebagai alat kampanye hitam untuk menyerang pasangan tersebut.

Baca: BPN: Tabloid “Indonesia Barokah” berisi Fitnah Sudutkan Prabowo-Sandi

Bantahan TKN Jokowi-Ma’ruf

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Abdul Kadir Karding, membantah jika tabloid “Indonesia Barokah” ada hubungannya dengan TKN Jokowi-Ma’ruf.

Ia menyebut tabloid “Indonesia Barokah” tidak terkait TKN Jokowi-Ma’ruf apalagi mengendalikannya.

“Karena itu di luar kontrol, di luar kendali kita. Oleh karena itu kami merasa tidak diuntungkan, juga tidak dirugikan,” kata Karding usai peresmian Official Merchandise Paslon #01 di FX Mall, Jakarta pada Jumat (25/01/2019) sore.

Menurut Karding, TKN juga tidak mengerti pihak yang menerbitkan tabloid tersebut.

Baca: BPN Prabowo-Sandiaga Laporkan Peredaran Tabloid ‘Indonesia Barokah’

Kendati demikian, Karding menyebut, isi yang dimuat di dalam tabloid itu berupa fakta.

Dia menjelaskan muatan dalam tabloid itu berisi kampanye negatif.

“Sebenarnya dalam era demokrasi itu, ‘negative campaign’ boleh asalkan ada datanya dan faktanya. Dan yang tidak boleh adalah ‘black campaign’,” ujar Karding.

Dewan Pers mengaku segera menindaklanjuti aduan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga soal tabloid “Indonesia Barokah” yang diduga melanggar kode etik jurnalistik.

“Mereka mengadukan tabloid “Indonesia Barokah”, kami sebagai pokja pengaduan menerima datanya dan kemudian mengagendakan untuk menganalisis aduan tersebut,” ujar anggota Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik Dewan Pers Rustam Fachri di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (25/01/2019).

Baca: Tabloid Politik Sasar Masjid, Muhammadiyah: Perlu Investigasi Polisi-Bawaslu

Menurut Rustam, beberapa hari ke depan, Kelompok Kerja Pengaduan dan Penegakan Etik, analis dan ahli dari Dewan Pers akan melakukan analisis untuk memastikan tabloid “Indonesia Barokah” merupakan produk jurnalistik atau bukan.

Dewan Pers berjanji akan bekerja cepat karena peredaran tabloid yang diduga memojokkan salah satu pasangan capres-cawapres itu menjadi perhatian khalayak luas.

“Kalau standar maksimal dua minggu, tetapi kami mungkin bisa lebih cepat karena menjadi perhatian masyarakat,” ucap Rustam.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dewan persKemenagLukman Hakim SaifuddinMenteri Agamatabloid 'Indonesia Barokah'TKN Jokowi-Ma'ruf
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Petinggi Alibaba Kecam Perlakuan Amerika Serikat Terhadap Huawei
Tulisan selanjutnya Presiden Filipina Mengaku Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?