Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

BKsPPI: Diksi ‘Kafir’ Sudah Baku dalam Syariat Islam

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 Maret 2019 20:39 8:39 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 4 Maret 2019 20:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pimpinan Pusat Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) angkat bicara mengenai polemik terkait diksi “kafir” dan “non-Muslim” yang mencuat belakangan ini.

Ketua BKsPPI Prof Dr Didin Hafidhuddin menjelaskan, diksi ‘kafir’ merupakan diksi yang sudah baku dalam syariat Islam, yang bermakna tertutupnya jiwa seseorang dari kebenaran Islam yang datang dari Allah dan Rasul-Nya.

“Diksi ini digunakan dalam ayat-ayat Al-Qur’an baik yang diturunkan di Makkah, maupun di Madinah,” jelasnya dalam pernyataan sikap BKsPPI di Bogor, Jawa Barat, Senin (04/03/2019) diterima hidayatullah.com.

Baca: NU Minta Warga Non-Muslim Indonesia Tak Disebut Kafir

Prof Didin menjelaskan, secara makna, setiap agama juga memiliki keyakinan ‘kafir’ yang sama terhadap siapa pun yang tidak mempercayai kebenaran agama yang dianut masing-masing.

“Dan toleransi justru dibangun di atas saling menghargai iman yang memang berbeda dan tidak boleh disatukan,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Munas NU: Non-Muslim Bukan Kafir, Mereka Warga Negara

BKsPPI menyatakan, umat Islam menolak paham saling mengkafirkan sesama umat Islam.

“Namun hal ini tidak bisa menjadi justifikasi untuk menghilangkan makna kafir bagi non-Muslim yang wajib dibahas dalam ragam forum ilmiah, baik taklim, tabligh, khutbah Jumat, maupun di ruang-ruang pendidikan umat Islam karena menyangkut bab aqidah sebagai pondasi iman, dan karena sedikit kasus-kasus yang muncul ditujukan justru kepada Muslim, sehingga diskursus ini dipandang tidak kontekstual,” jelasnya.

Disebutkan, bangsa Indonesia dari agama mana pun terbukti dalam sejarah yang panjang, bebas untuk mencalonkan diri mereka di wilayah politik. Namun, Umat Islam juga memiliki panduan politik bagaimana memilih sosok Muslim yang taat, siddiq, amanah, dan profesional.

Baca: Putra KH Maimoen: “Non-Muslim bukan Kafir” Kesimpulan Moqsith Pribadi

BKsPPI menyatakan, umat Islam tidak pernah terbiasa dan tidak pernah dibiasakan untuk menyebut kafir kepada non-Muslim di ruang publik.

“Justru umat Islam wajib menghadirkan adab atau akhlak terbaik kepada non-Muslim, sehingga mengangkat isu ‘kafir’ dalam forum ilmiah Bahtsul Masail dipandang tidak memiliki justifikasi yang kuat,” ujar Prof Didin dalam pernyatannya bersama Sekretaris Umum BKsPPI Dr Akhmad Alim.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BKsPPIDidin Hafidhuddinkafirnon Muslimsyariat Islamtoleransi beragama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hayati mengaku Punya Izin Selama 67 Hari Absen di Kampus
Tulisan selanjutnya Transgender Harus Dilarang Bertanding Melawan Atlet Wanita

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Mantan Pemimpin Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Wafat

Berita
12 Juli 2026 17:41
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?