Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hayati Mengadu ke MUI, “Pelarangan Cadar” akan Dibahas Komisi Fatwa

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 7 Maret 2019 22:11 10:11 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 7 Maret 2019 22:11
Bagikan
Dr Hayati Syafri (bercadar) dan tim PAHAM mengunjungi kantor MUI Pusat di Jakarta, Rabu (06/03/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Dr Hayati Syafri, dosen bercadar IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat, yang dipecat Kementerian Agama, mengadukan permasalahan yang menimpangnya ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat di Jakarta, kemarin (06/03/2019).

Kunjungan Hayati mendapat sambutan baik oleh pihak MUI. Didampingi Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Hayati melakukan Audiensi dengan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Arwani Faishol dan Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Dr Azizah.

“Hayati Syafri menceritakan bagaimana beliau mendapat diskriminasi pemaksaan untuk melepas cadarnya yang mengakibatkan penonaktifan dirinya sebagai dosen dan berujung pada keluarnya SK Kemenag tentang Pemberhentian dirinya sebagai PNS,” ujar Koordinator Tim Busyra dalam rilis diterima hidayatullah.com dari Hayati, Kamis (07/03/2019).

Baca: Hayati: Kemenag pernah Minta Buka Cadar Jika Mau Mengajar

Di samping itu, lanjutnya, Hayati juga menceritakan bagaimana pihak kampus melakukan pemaksaan pelarangan cadar dengan mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Dekan FTIK IAIN Bukittinggi.

“Sehingga berimbas pada mahasiswi yang sudah terbiasa bercadar ditekan untuk melepaskan cadarnya,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan Hayati, Wasekjen Komisi Fatwa MUI Pusat Arwani Faishol berpendapat bahwa penggunaan cadar merupakan bagian dari syariat Islam.

“Beliau secara tegas menyatakan salah besar jika menganggap bahwa cadar adalah simbol radikalisme dan anti Pancasila,” ujar Busyra.

Baca: Hayati mengaku Punya Izin Selama 67 Hari Absen di Kampus

Arwani Faishol menerangkan bahwa bagi yang bermahzab Syafi’i, wajah dan telapak tangan adalah bagian dari aurat sehingga harus ditutup kecuali pada waktu shalat. Itulah fungsi dari penggunaan cadar sebagai bagian dari hijab untuk menutupi wajah yang masuk dalam kategori aurat berdasarkan mahzab Syafi’i.

Mengacu pada kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945, kebebasan beragama juga mencakup pada pelaksanaan syariah sesuai dengan mahzab yang diyakini. Sehingga seseorang yang meyakini mahzab Syafi’i, tidak boleh dipaksa menjalankan praktik ibadahnya dengan mahzab lain.

Baca: Hayati Banding ke BKN, Yakin Pemecatannya Wujud Ketidakadilan

Hasil audiensi ini terangnya akan dibawa oleh Arwani Faishol dalam rapat internal Komisi Fatwa MUI untuk dibahas dan ditindaklanjuti mengenai adanya dugaan diskriminasi dan pelanggaran HAM dalam pelarangan penggunaan cadar di lingkungan kampus IAIN Bukitinggi Sumatera Barat.

“Selain itu Dr Hj Azizah MA juga akan membahas masalah ini di Komisi yang dipimpinnya,” pungkasnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Arwani Faisholcadardosen bercadarHayati SyafriKemenaglarangan bercadarMUIpahampemecatan ASN
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menlu RI Kunjungi Kamp Pengungsi Palestina di Yordania
Tulisan selanjutnya Partai Pengusung Putri Thailand Jadi PM Dinyatakan Terlarang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?