Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ekonomi Syariah

Jangan Makan Riba, Berat!

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Maret 2019 14:39 2:39 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Maret 2019 14:50
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ratna Komalasari

 

KAMU mungkin sudah bosan membaca artikel, penjelasan, stop motion atau berbagai konten kreatif yang mencoba menjelaskan bagaimana riba diharamkan. Tentunya konten-konten tersebut sangat memudahkan untuk menjelaskan bagaimana riba diharamkan dari sudut pandang Islam.

Bagaimana landasan syariah berupa ayat-ayat Qur’an. Tahap-tahapan pengharaman riba, jenis-jenis riba, penjelasan riba yang berbeda dengan margin dan seterusnya. Bukan bermaksud untuk menghentikan tersebarnya konten-konten semacam itu namun sering kali kebaikan-kebaikan yang ingin disebarkan melewatkan sudut pandang yang sangat penting dari sekadar mengharamkan dan ujung-ujungnya hanya kampanye untuk meninggalkan produk-produk keuangan konvensional.

Jika konsep bagaimana pemahaman tentang dzalim dan tidak masuk akalnya riba terlewatkan. Tentu, tidak heran jika umat Islam sendiri memiliki minat yang rendah untuk beralih ke produk-produk keuangan syariah. Selain itu, dengan tidak dimunculkannya pemahaman akan konsep dasar dari riba khawatir akan muncul celah apabila riba sendiri dimodifikasi agar terlihat lebih modern.

Baca Juga

Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Komitmen MUI Kembangkan Ekonomi Syariah
Baitul Wakaf Jalin Kemitraan Strategis dengan Fundex di ISEF 2023
Gara-gara Paylater, Makin Banyak Gen Z Terlilit Utang yang Membengkak
Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel
Indonesia Ajak Anggota OKI Majukan Industri Halal

Untuk memahamkan tentang riba, mungkin akan lebih mudah jika memulainya dari bagaimana terlahirnya uang lewat cerita berikut ini. Pada sebuah pulau kecil diisi oleh 10 orang yang bekerja dengan keahliannya masing-masing. Ada yang beternak sehingga memiliki banyak sapi, kambing, dan ayam. Kemudian ada yang bertani sehingga memiliki padi, sayuran dan buah-buahan. Biasanya dalam pulau ini penduduk melakukan barter ketika membutuhkan benda lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kemudian, pada suatu hari datang seorang pria yang menawarkan ide untuk menggunakan uang kertas buatannya. Dengan dalih bagaimana mungkin kamu menukar seekor sapi dengan sekarung padi? Yang ingin dikatakan pria ini adalah bagaimana mungkin menukar hal yang tidak senilai. Pria tersebut kemudian membuat 100 lembar uang kertas dan akan ‘meminjamkan’ kepada penduduk di sana untuk digunakan ketika bertransaksi. Caranya, penduduk yang ingin meminjam uang kertas kepada pria ini dapat menukarkannya dengan aset-aset yang dimiliki seperti hasil bertani dan beternak. Kemudian ada satu syarat yang harus dipenuhi. Yaitu setiap orang yang diberi pinjaman harus menambah satu lembar uang kertas ketika akan dikembalikan.

Singkat cerita, satu persatu penduduk pulau tersebut mendatangi si pria dengan uang kertas, untuk menukar hartanya dengan 10 lembar uang kertas. Petani A datang membawa sapi dan menerima 10 lembar uang kertas. Kemudian datang petani B dan menerima 10 lembar uang kertas juga. Terus berdatangan hingga 100 lembar uang yang ada di pria tersebut habis dan tersebar di pulau itu. Tetapi kepanikan muncul ketika waktunya untuk mengembalikan pinjaman kepada pria tersebut. Sebagaimana perjanjian di awal setiap warga yang menerima pinjaman tersebut harus mengembalikan 11 lembar uang kertas kepada pria tersebut.

Secara matematis hal ini tentu hal yang mustahil, kenapa? Jumlah uang yang dipinjamkan kepada penduduk tadi berjumlah 100 lembar tetapi ketika akan dikembalikan seluruhnya harus berjumlah 110. Sementara yang membuat uang itu adalah pria tadi. Lalu, bagaimana caranya penduduk bisa menambah jumlah 10 uang lembar? Hal ini menunjukan bahwa secara matematika saja riba sudah tidak masuk akal.
Tidak peduli seberapa keras penduduk pulau bekerja, seberapa jujur mereka bekerja seluruh penduduk di pulau ini tidak akan pernah mampu mengembalikan 110 lembar uang kertas kepada pria tadi. Mungkin untuk Sembilan dari 10 penduduk tersebut untuk mengembalikan 11 lembar uang kepada pria tadi. Tapi mustahil jika 10 penduduk memegang 110 lembar uang kertas untuk dikembalikan kepada pria. Jika uang yang dibuat oleh pria tadi saja hanya berjumlah 100 lembar.

Beginilah awal mula riba. Creating money from nothing. Kita tidak membicarakan bagaimana tidak sesuai syariahnya transaksi-transaksi keuangan saat ini karena menggunakan konsep bunga. Karena hal tersebut sudah pasti riba. Tetapi bagaimana transaksi lain yang memiliki konsep yang sama. Seperti ketika menerima atau harus mengembalikan tambahan tetapi datang dari ketiadaan?

Oleh karena itu tahapan pengharaman riba tidak datang langsung dengan larangan. Intisari dari QS Ar-Rum (30): 39 hanya mengimbau. Bahwa jenis transaksi yang dilakukan dengan konsep tersebut akan sia-sia di sisi Allah Subhanahu Wata’ala. Baru kemudian Allah Subhanahu Wata’ala menyebutkan subjek pelaku riba dan melarang untuk dipraktikkan (QS An-Nisa (4): 160-161). Pada tahapan ketiga baru kemudian Allah Subhanahu Wata’ala mempertegas kepada orang-orang beriman untuk tidak memakan riba yang berlipat ganda (QS Ali-Imran (3): 130).

Penulis sendiri sangat menggarisbawahi pada (QS Ali-Imran (3): 130). Allah Subhanahu Wata’ala menyebutkan dengan tegas dengan membuka ayat dengan kalimat “wahai orang-orang yang beriman”. Hal ini menjadi sinyal kepada orang-orang yang beriman, agar terhindar dari kebodohan (baca: jahil). Karena dari cerita pria dan penduduk pulau saja sudah bisa dilihat bahwa riba sudah salah secara matematis. Sementara Islam adalah agama yang sempurna. Tidak mungkin ada kecacatan dari sudut mana pun pada konsep-konsep dan aturan-aturan yang diterapkan dalam Islam. Bahkan dari segi hitung-hitungan sekalipun.

Terakhir, barulah Allah Subhanahu Wata’ala mengancam dan menjelaskan ganjaran bagi orang-orang yang ‘bandel’ masih terlibat dalam riba. Mereka yang masih terlibat dalam riba tidak akan mampu berdiri kecuali seperti orang gila (QS Al-Baqarah (2): 275). Penulis merasa hal ini pernah terjadi di Indonesia, ketika terjadi krisis moneter di Indonesia tahun 1997-1998. Bahkan yang menyebabkan suku bunga pada saat itu naik hingga 60%. Dari segi logika dengan kembali ke cerita pulau tadi, 10 penduduk di pulau tersebut saja tidak mampu mengembalikan 110 kepada si pria tadi. Lalu bagaimana dengan 60% suku bunga saat krisis? Gak akan kuat!

Jika logika masih belum cukup untuk menakut-nakuti kita semua, takutlah dengan ancaman riba yang merupakan satu dari 70 dosa besar. Dan, bagaimana Allah Subhanahu Wata’ala dan Rasul-Nya bahkan akan mengangkat senjata untuk berperang dengan para pelaku riba ini. Tetapi yang bertaubat dipersilakan untuk mengambil pokok dari hartanya (QS Al-Baqarah (2): 279). Wallahu a’lam bis-shawaab.*

Peneliti Sakinah Finance

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ekonomi SyariahkeuanganKeuangan SyariahmoneterribaUanguang kertas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komunis China: Ada 13 ‘Teroris’ Ditahan Sejak 2014
Tulisan selanjutnya Dubes Australia Datangi MUI setelah Teror Selandia Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

Ekonomi Syariah

KTT Halal Dunia dan Pameran Halal OKI ke-9, Erdogan: Pasar Halal Makin Disukai Semua Kalangan

25 November 2022 09:40
Ekonomi Syariah

Ibnu Sina dan Konsep Negara Adil Makmur

12 November 2022 22:10
Ekonomi SyariahNasional

Inilah 8 Standard Kehalalan Kosmetik Berdasarkan Fatwa MUI yang Perlu Diketahui

4 November 2022 23:20
Ekonomi SyariahNasional

MUI: Keuangan Syariah Instrumen Perkuat Pembiayaan UMKM

25 Oktober 2022 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?