Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Setelah UBN, Giliran Eggi Sudjana Ditersangkakan Polisi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Mei 2019 12:53 12:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Mei 2019 12:53
Bagikan
pengacara, Dr Eggi Sudjana
Bagikan

Hidayatullah.com– Satu per satu tokoh pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dijadikan tersangka oleh kepolisian. Setelah dai kondang Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), kini giliran politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana.

Penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menetapkan advokat yang dikenal pendukung Prabowo-Sandi tersebut sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Penetapan status hukum Eggi ini buntut dari pernyataannya mengenai “people power”, beberapa waktu lalu. Penetapan ini pun jadi pembicaraan paling tren di media sosial. Pantauan hidayatullah.com, Kamis (09/05/2019), kicauan tentang Eggi Sudjana menduduki jajaran trending topic se-Indonesia di Twitter.

“Eggi merasa janggal dijerat pasal makar 107 dan 110 KUHP, padahal LP awal pelapor Suriyanto didasari Pasal 160 KUHP. Ucapan people power disini bkn niat jahat makar tp hanya unjuk rasa bila terjadi kecurangan pemilu. #KamiDukungFPi,” kicau akun Abu Rasyid ‏ @aburasyid13.

“Makin represif,” kicau @conan_idn, “Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan ‘people power’ menyusul adanya hasil quick count Pilpres 2019.”

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah berkicau, “Sudah ada yang dituduh makar….????,” lewat akunnya @Fahrihamzah, Kamis.

Baca: Prabowo Nilai “Kriminalisasi” terhadap para Pendukungnya Menambah Ketegangan

Diketahui, kasus yang menjerat Eggi berawal dari laporan yang dibuat pendukung capres petahana Joko Widodo ke Bareskrim Polri, bulan lalu. Pada waktu itu ada dua laporan polisi yang masuk. Laporan pertama atas nama Supriyanto (relawan Pro Jokowi-Ma’ruf Center atau Pro Jomac) yang terdaftar dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Sedangkan laporan kedua dibuat oleh caleg pendukung Jokowi, PDIP, Dewi Tanjung, atas tuduhan yang sama. Kedua laporan tersebut diterima oleh Bareskrim lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Cuma berselang sepekan setelah laporan Supriyanto masuk, penyidik Polda Metro Jaya langsung memeriksa Eggi pada tangal 26 April 2019. Saat itu polisi mencecar Eggi dengan 116 pertanyaan.

Pada hari Jumat (03/05/2019) pekan lalu, Eggi dipanggil kembali oleh penyidik untuk diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Akan tetapi saat itu Eggi tak bisa datang.

Kamis ini, melalui surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, polisi ternyata sudah menetapkan Eggi sebagai tersangka. Di surat itu disebutkan, penetapan status tersangka terhadap tokoh PA 212 tersebut berdasarkan gelar perkara pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019 lalu.

“Dengan kecukupan alat bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti,” petikan bunyi surat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Eggi. “Betul, (Eggi) ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (09/05/2019) kutip INI-Net.

 

Baca: Pakar: UBN Dibungkam ‘Pencucian Uang’, Bagaimana dengan Kasus Rekening Gendut

Sementara itu, BPN Prabowo-Sandi menilai penetapan Eggi sebagai tersangka menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini otoriter.

Sebelumnya, Prabowo Subianto menyayangkan terjadinya dugaan upaya kriminalisasi terhadap salah satu tokoh penggerak Aksi 212, Ustadz Bachtiar Nasir alias UBN. Calon presiden nomor urut 02 ini meyakini tidak ada yang salah dengan sikap UBN selama ini.

Mantan pangkostrad itu pun meminta pihak berwenang agar meneliti dan mengkaji kembali status tersangka yang ditetapkan kepada UBN.

Pasalnya, tuduhan yang disangkakan kepada Wakil Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) itu pernah dimunculkan pada 2017, tiba-tiba saat ini diungkit kembali oleh aparat pasca Ijtima Ulama 3 beberapa waktu lalu.

“Kami nyatakan keyakinan kami bahwa UBN tidak salah sama sekali,” ujar Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya, Jl Kertanegara IV Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (08/05/2019).

Baca: Pemuda Muhammadiyah Siap Kawal UBN & Kerahkan Advokat

Pada sisi lain, Prabowo merasa prihatin karena banyak tokoh yang memberikan dukungan politik kepadanya justru diperkarakan dengan berbagai bentuk tuduhan.

Antara lain musisi Ahmad Dhani, pegiat media sosial Buni Yani, advokat Eggi Sudjana, dan mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.

Prabowo menilai upaya “kriminalisasi” terhadap para pendukungnya tersebut akan membuat ketegangan meningkat.

“Jadi, hal-hal yang seperti ini yang akan menambah ketegangan. Padahal yang kita inginkan adalah suasana yang damai,” ujar mantan Danjen Kopassus ini.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPN Prabowo-SandiEggi SudjanakriminalisasimakarPANPemilu 2019people power
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahathir: Anwar Ibrahim Pasti akan Menjadi Perdana Menteri
Tulisan selanjutnya AS Sebut Semenanjung Sinai Bukan Bagian ‘Perjanjian Abad Ini”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?