Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Eggi Sudjana Ditangkap Saat Jalani Pemeriksaan, Pengacara Nilai Penuh Kejanggalan

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Mei 2019 13:46 1:46 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Mei 2019 13:46
Bagikan
Eggi Sudjana di depan Bawaslu, Jakarta, Kamis (09/05/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Advokat kondang Eggi Sudjana ditangkap kepolisian sebagai tersangka terkait kasus dugaan makar saat pemeriksaannya sudah berlangsung hampir selama 13 jam sejak Senin pukul 16.30 WIB.

Pantauan hidayatullah.com, Selasa (14/05/2019) siang, berita penangkapan Eggi sontak menjadi trending topic di media sosial Twitter. “Eggy Sudjana Ditangkap,” ujar pegiat media sosial dari BPN Prabowo Sandi Mustofa Nahrawardaya lewat Twitternya, @AkunFofa.

“Biarkan saja. Allah lebih adil memberi balasan. Lihat nanti,” tambah Mustofa dalam kicauan berikutnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya membenarkan kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap Eggi Sudjana, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum.

“Telah dilakukan penangkapan tersangka atas nama saudara Eggi Sudjana berdasarkan surat perintah penangkapan, tanggal 14 Mei 2019,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/05/2019) kutip INI-Net.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, kliennya ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam. Eggi diperiksa mulai Senin (13/05/2019) pukul 16.30 WIB. Eggi pun ditangkap sekira pukul 05.30 WIB di dalam ruangan penyidik.

Baca: Eggi Sudjana: “People Power” Dituduh Makar Salah Alamat

Kuasa hukum menilai ada kejanggalan dalam pemberian surat pemberitahuan penangkapan tersebut. Sebab surat itu diberikan saat Eggi sedang diperiksa di ruang penyidik.

“Sangat janggal dan aneh sekali karena masa penangkapan di ruangan penyidik, kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik,” ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa ini.

Pitra menyebut kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut.

Hingga Selasa siang Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari dalam ruang pemeriksaan, Eggi menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang menyiratkan ketidakadilan dan disampaikan melalui kuasa hukumnya. “Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangka sudah ada dan ditangkap,” bunyi keterangan pesan Eggi.

Baca: Setelah UBN, Giliran Eggi Sudjana Ditersangkakan Polisi

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar terkait ujaran “people power” sebagai aksi protes kecurangan pemilu yang masif.

Pitra sempat mempersoalkan ujaran “perang total” yang dilontarkan kubu TKN Jokowi-Ma’ruf, jika pernyatan kliennya mengenai “people power” dianggap tindakan makar. “Kami juga minta ujaran ‘perang total’ yang sempat diucapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, juga dipermasalahkan,” ujarnya.

Pitra menilai, “people power” tersebut adalah kekuatan rakyat dengan jenis bermacam-macam.

Sedangkan Argo menyebut berita acara penangkapan telah ditandatangani pada pukul 06.25 WIB. Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan sudah diberikan ke istri Eggi, Asmini Budiani.

Namun Argo tidak merinci lebih jauh mengenai dimana Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu ditangkap. Katanya hingga Selasa Eggi masih diperiksa. “Telah diterima oleh istri tersangka. Asmini Buniani,” sebutnya.

Kata Argo, penyidik memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib ditahan atau tidaknya Eggi. “Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi,” sebutnya.

Baca: Kivlan dan Eggi Datangi Bawaslu, Ditolak Masuk Aparat

Beberapa waktu lalu, Eggi membantah jika ia hendak melakukan makar. Eggi diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian atas tuduhan terkait dugaan makar.

“Jadi itu kalau kita people power dituduh makar, itu salah alamat,” tegas Eggi kepada wartawan termasuk hidayatullah.com di depan Gedung Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (09/05/2019) siang.

Menurut Eggi, tuduhan makar terhadapnya adalah kesalahan konstruksi hukum.

Eggi mengatakan, yang ia permasalahkan bukanlah posisi Presiden Joko Widodo selaku kepala negara, namun posisi Jokowi sebagai calon presiden pada Pilpres 2019.

Dengan demikian, tegasnya, tidak ada niatannya mau melakukan makar atau menggulingkan kekuasaan yang sah saat ini. Yang mereka persoalkan saat ini adalah kecurangan pada pemilu yang diduga melibatkan capres 01.

“Kita tidak mempermasalahkan pemerintahan yang sah, kita hanya mempermasalahkan capres yang curang, dan itu ada pasalnya,” tegas Eggi didampingi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan massa.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Eggi SudjanakriminalisasimakarPemilu 2019people powerPitra Romadoni NasutionPolda Metro Jaya
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Angket Berhadiah Kaos Islami
Tulisan selanjutnya Sediakan Sahur Prasmanan Walau untuk Seorang Muslim, Hotel ini Dipuji

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?