Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Menpan Ingatkan ASN Tak Boleh Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 29 Mei 2019 13:04 1:04 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 29 Mei 2019 13:04
Bagikan
[Ilustrasi] Warga sedang mudik 1440H.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengingatkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kegiatan pulang ke kampung halaman libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1440H.

Menpan mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk mudik.

“Saat lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Syafruddin di Jakarta, Rabu (29/05/2019).

Menpan juga mengimbau para ASN agar tidak menggunakan sepeda motor untuk pulang mudik.

“Karena penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi oleh sepeda motor,” ujar Menpan kutip Antaranews.com.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kata Menpan, jika tetap ingin membawa sepeda motor saat mudik ke kampung halaman, ada beberapa pilihan agar mudik tetap aman. Antara lain dengan mengirimkan sepeda motor menggunakan kereta api.

Pemudik pun, katanya, dapat menggunakan armada bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan oleh banyak instansi.

Lebih jauh, Menpan mengatakan, ASN dilarang menerima bingkisan atau parsel lebaran dalam bentuk apapun. Dia menekankan bingkisan atau parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi suap.

Menpa mengajak bahwa para ASN yang mendapatkan kiriman parsel, supaya hanya menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, dan mengembalikan bingkisan kepada pihak yang mengirim.

Bagi ASN yang tetap menerima parsel akan menerima risiko masing-masing, yakni dilaporkan ke komisi antirasuah.

Diketahui sebelumnya KPK juga sudah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan.

Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tersebut dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gratifikasiHari Raya Idul FitriIdul Fitri 1440H/2019MKPKLebaranMenpanmobil dinasMudikSyafruddin
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sidang Isbat Awal Syawal 1440H Digelar 3 Juni
Tulisan selanjutnya Lebih 100 Ribu Jamaah Shalat Tarawih di Masjid al Aqsha Jumat Ketiga Bulan Ramadhan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?