Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Info Halal

Kemenag Uji Shahih RPMA Jaminan Produk Halal

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Juni 2019 10:24 10:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Juni 2019 10:24
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Kementerian Agama hari ini, Senin (24/06/2019) menggelar legal review (uji shahih) Rancangan Peraturan Menteri Agama, tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (RPMA JPH).

Hadir sebagai reviewer, Dosen Universitas Brawijaya, Malang, Dr M Ali Safaat, MH dan Dr Aan Eko Widiarto, SH, M Hum serta Dosen Universitas Andalas, Padang, Dr Khairul Fahmi, SH, MH. Uji shahih juga dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Agama, khususnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Membuka kegiatan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengingatkan pentingnya proses uji shahih sebagai persiapan berjalannya penjaminan produk halal oleh BPJPH Kemenag per 17 Oktober 2019.

“Kita sudah memiliki Undang-Undang tentang jaminan produk halal, juga beberapa waktu lalu sudah ada PP tentang produk halal. Karenanya dari dua produk hukum tersebut, ada bagian tertentu yang harus lebih dijabarkan agar lebih detail, operasional, dan implementatif baik melalui Peraturan Menteri Agama maupun peraturan yang dibuat oleh BPJPH,” papar Menag di Depok, Jawa Barat, Senin.

Kepada peserta uji shahih, Menag berpesan tentang lima hal. Pertama, harus cermat agar tidak ada satupun pasal atau ayat yang bertentangan dengan peraturan perundang-undang di atasnya.

Baca Juga

Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
Cek Bahan Kosmetik Anda: Cantik Tapi “Haram” Buat Apa?
Percepatan Sertifikasi Halal” di kantor MUI
Ada Apa di Balik Gurihnya Mie Instan?

Kedua, pastikan draft PMA ini telah mengakomodasi perintah peraturan perundang-undangan di atasnya.

Ketiga, draft PMA ini harus sudah bisa mewadahi aspirasi masyarakat luas. PMA JPH adalah manifestasi aspirasi masyarakat Indonesia.

“Kelima, cermati agar tidak ada satupun klausul yang kemudian tidak bisa diimplementasikan, tidak bisa dilaksanakan,” tandasnya lansir Kemenag.

Uji shahih dijadwalkan akan berlangsung hingga 25 Juni 2019.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JPHKemenagLukman Hakim SaifuddinMenagPP JPHproduk halalRPMA JPHUU JPH
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sohibul Sebut ‘Aneh’ PKS Raup Kenaikan 3 Juta Suara
Tulisan selanjutnya MK Bisa Percepat Putusan Sengketa Pilpres

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Info Halal

Perlunya Mencermati Label Makanan

26 Desember 2022 16:30
Info Halal

Produk Makanan Halal Indonesia Peringkat Dua Dunia,  Kemenag Berkoordinasi terkait Sertifikasi Halal

12 Desember 2022 13:45
Titik Kritis Keharaman Burger
Info Halal

5 Titik Kritis “Keharaman” Burger

12 Desember 2022 05:00
Info HalalRagam

Kemana Perginya “Turunan” Babi?

10 Desember 2022 06:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?