Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tim 02: Amanah UUD, setidaknya MK Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Juni 2019 13:49 1:49 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Juni 2019 13:49
Bagikan
Denny Indrayana.
Bagikan

Hidayatullah.com– Menurut salah seorang kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana, Mahkamah Konstitusi (MK) paling tidak melakukan diskualifikasi terhadap paslon capres-cawapres 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam putusan sengketa Pilpres 2019.

Demikian harapan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi terhadap MK jelang pembacaan putusan pada Kamis (27/06/2019).

“Ini paling enggak (MK) diskualifikasi (pasangan Jokowi-Ma’ruf) atau paling tidak pemungutan suara ulang,” ujar Denny di Jakarta, Selasa (25/06/2019).

Tim Kuasa Hukum meminta MK agar menjaga asas pemilu dalam memutus perkara sengketa Pilpres 2019 tersebut. Asas pemilu yang dimaksud adalah langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil.

“Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD,” ujarnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MK Diharapkan Buat Putusan yang Adil, Kokoh, Tak Memihak

Denny berharap putusan MK tentang sengketa Pilpres 2019 nanti mengabulkan apa yang menjadi gugatan kubu Prabowo-Sandi.

Sepanjang persidangan gugatan Pilpres 2019, sejak Jumat (14/06/2019) hingga Jumat (21/06/2019), dinilai tampak jelas ada dua pendekatan hukum berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak. Kubu Jokowi-Ma’ruf dinilai mengunakan pendekatan hukum tekstual, konservatif, dan memaksa MK tunduk pada UU.

Denny menyebut, “Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif, dan memilih MK tunduk pada UU. MK hanya menghitung perselisihan hasil suara. Karena itu, masalah perbaikan permohonan (kami) dipersoalkan. Masalah pembuktian dipertanyakan. Kami minta perlindungan saksi juga dipersoalkan,” kutip INI-Net.

Padahal, tambah Denny, MK sejak di awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan hanya tunduk kepada UUD dan tidak bisa diintervensi.

Baca: BPN: Prabowo Belum Berpikir Ketemu Jokowi, Masih Fokus MK

Sebelumnya, saksi ahli dari tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Heru Widodo, menyebut, tidak ada putusan MK tentang diskualifikasi pasangan capres-cawapres. Menurutnya, diskualifikasi bisa diputus MK pada tingkat pemilihan kepala daerah.

“Peserta pemilihan dapat didiskualifikasi dan ditegaskan kewenangan untuk menerima laporan dan menjatuhkan putusan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut ada di Bawaslu,” sebut Heru pada sidang di MK, Jakarta, Jumat (21/06/2019).

Menurut Heru, pasangan calon yang didiskualifikasi KPU atas putusan Bawaslu itu dapat mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA). Namun, jika putusan diskualifikasi itu baru dijatuhkan di MK maka pasangan calon itu tidak bisa mengajukan keberatan.

“Hak untuk mengajukan keberatan dari pasangan calon yang sudah didiskualifikasi sebagaimana diatur dalam hukum positif itu tidak ada karena putusan mahkamah adalah bersifat final dan mengikat,” sebutnya kutip Liputan6.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BPN Prabowo-SandiDenny IndrayanaHakim MKMKPemilu 2019sengketa PilpresSidang MK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya LSP LPPOM MUI Tangani Sertifikasi Auditor Halal
Tulisan selanjutnya Komisi III DPR Setujui Dua RUU Kerja Sama Iran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?