Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi III DPR Setujui Dua RUU Kerja Sama Iran

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Juni 2019 15:38 3:38 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Juni 2019 15:34
Bagikan
Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com–  Komisi III DPR RI menyetujui dua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berisi kerja sama Indonesia dengan Pemerintah Iran soal ekstradisi dan bantuan timbal balik masalah pidana.

Kerja sama kedua negara di segala bidang dinilai tentu membawa dampak positif dan hubungan baik antara masyarakat Indonesia dan Iran. Namun, hubungan lintas negara juga kerap membawa ekses negatif berupa tindak pidana transnasional yang harus diselesaikan kedua negara.

Demikian mengemuka saat Ketua Komisi III DPR RI Azis Syamsuddin memimpin rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/06/2019).

Rapat tersebut mengagendakan persetujuan semua fraksi di Komisi III DPR RI atas dua RUU yang diajukan pemerintah kepada Komisi III DPR.

Sembilan fraksi dalam pandangan mini fraksinya menyetujui dua RUU tersebut. Hanya Fraksi Gerindra yang belum menyampaikan pandangan mini fraksinya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selanjutnya RUU ini dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI. Kedua RUU tersebut resminya berjudul RUU Perjanjian Kerja Sama Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi. Satu lagi RUU Kerja Sama Antara Repubiki Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana).

Kedua RUU itu sudah diajukan Presiden Joko Widodo kepada Ketua DPR RI pada 31 Januari 2019. Dan sudah masuk ke Komisi III DPR RI sejak 7 Februari 2019. Dua RUU ini sudah ditandatangani sebelumnya oleh kedua pemerintahan pada 14 September 2016 untuk dibahas di parlemen masing-masing negara.

“Asas kesetaraan perlu perhatian para penegak hukum dan kementerian terkait. Itu jadi penekanan kita,” komentar Azis saat memimpin rapat kutip website resmi DPR, Selasa (25/06/2019).

Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, menyelesaikan tindak pidana transnasional membutuhkan kerja sama bilateral dan multilateral khususnya dalam penyidikian, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Menyelesaikan tindak pidana transnasional tidak mudah. Untuk itu, RUU ini harus mengacu pada hukum internasional, kedaulatan suatu negara, kedaulatan hukum, kesetaraan, saling menguntungkan, dan mengacu pada tindak pidana ganda.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Azis SyamsuddinDPR RIIndonesia-IraniranKomisi IIIpidanaRUU Kerjasama Iran
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tim 02: Amanah UUD, setidaknya MK Diskualifikasi Jokowi-Ma’ruf
Tulisan selanjutnya BPN Prabowo-Sandi: Kemuliaan MK Dipertaruhkan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?