Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PP Salimah Tolak RUU P-KS: Muatan Liberalismenya Lebih Kental

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 22 Juli 2019 13:18 1:18 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 22 Juli 2019 13:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Sebagai ormas perempuan yang peduli terhadap peningkatan kualitas hidup perempuan, anak, dan keluarga Indonesia, sebagaimana visi organisasi, Persaudaraan Muslimah (Salimah) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

RUU P-KS saat ini sedang dibahas DPR RI dan rencananya diselesaikan di penghujung periode anggota dewan yang segera habis beberapa waktu lagi.

PP Salimah menolak RUU P-KS dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, RUU P-KS dinilai tidak mengacu bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, terutama Sila Pertama dan Sila Kedua.

“Muatan RUU (P-KS) jauh dari adab ketimuran yang dijunjung tinggi bangsa Indonesia. Semua tindakan yang bukan karena paksaan akan dilindungi oleh RUU ini. Padahal adab ketimuran mengajarkan kebaikan, kesantunan, dan kepatuhan yang menjadi budaya luhur bangsa Indonesia,” bunyi pernyataan sikap dari Humas PP Salimah, Rahmah, di Jakarta kepada hidayatullah.com, Senin (22/07/2019).

Baca: Salimah Tolak RUU P-KS, akan Surati Komisi VIII DPR

Menurut PP Salimah, tidak semua yang dipaksa itu buruk, sebagaimana semangat menjalankan aturan agamanya masing-masing, sebagaimana termaktub dalam Pasal 29 UUD 1945.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kedua, menurut Salimah, RUU P-KS lebih bermuatan kebebasan daripada penyelamatan generasi bangsa berbasis budaya dan kearifan lokal.

“Muatan liberalisme lebih kental daripada upaya menyelamatkan anak bangsa itu sendiri,” ungkapnya.

Ketiga, terminologi kekerasan yang dipakai pada RUU P-KS tersebut dinilai multi tafsir, hanya berlandaskan tindakan yang tidak boleh dipaksa dan persetujuan dalam keadaan bebas.

“Hal ini bertentangan dengan aturan yang mengikat sebagaimana aturan agama. Terminologi kekerasan diartikan sebagai perbuatan yang menyebabkan kesengsaraan dan mengakibatkan penderitaan. Hal ini dapat menimbulkan tafsiran yang sangat luas tanpa penjelasan, sehingga menimbulkan disharmoni dalam keluarga dan kehidupan beragama di Indonesia,” ujarnya.

Baca: Pakar Hukum: RUU P-KS Rancu, Hendaknya Ditolak

Dalam hal ini, PP Salimah mengusulkan antara lain agar terminologi yang dipakai dalam RUU tersebut adalah kejahatan seksual, karena lebih jelas batas dan aturannya.

Menurut PP Salimah, undang-undang yang telah ada sebenarnya sudah cukup melindungi anak, perempuan, dan keluarga Indonesia. Seperti UU Perlindungan Korban, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, UU Perkawinan, UU ITE, dan lain-lain.

“Permasalahannya justru terletak pada penegakan hukum, atau kurangnya kesadaran hukum pada lapisan masyarakat untuk melapor kepada pihak yang berwajib atau enggan mengikuti prosesnya, sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak terselesaikan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, di sisa periode saat ini, anggota DPR RI segera menyelesaikan pembahasan RUU P-KS. Komisi VIII telah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan daftar Anggota Panitia Kerja (Panja) Pemerintah terkait pembahasan RUU P-KS.

Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti optimistis Komisi VIII DPR RI bisa menuntaskan pembahasan undang-undang ini sebelum dewan periode 2014-2019 selesai masa jabatannya.

“Mengingat waktu yang tinggal dua bulan ini, ya bisa saja selesai, tergantung dari pada personalitas panja dalam membahas. Bisa saja nanti kita konsinyering untuk mempercepat. Jadi harapan kita tentu bisa selesai (periode ini),” ujar Endang di sela-sela rapat Komisi VIII DPR RI dengan Panja Pemerintah RUU P-KS di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/07/2019) lansir Parlementaria, Jumat.

Baca: Gerakan Peduli Generasi Tolak RUU P-KS

Panja Pemerintah yang diketuai oleh Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Vennetia Danes, juga terdiri dari perwakilan dari Komnas Perempuan, Kementerian Hukum dan HAM.

Hingga pertengahan Juli 2019, pembahasan RUU P-KS sudah memasuki pembahasan kedua antara Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah.

Untuk mempercepat pembahasan, Endang menyebut perlu ada kesepakatan poin-poin penting dan krusial terlebih dahulu.

“Kita sepakati dulu poin-poin pentingnya yang krusial, supaya mempercepat pembahasan. Karena pada poin-poin krusial ini termasuk poin pemidanaan dan juga judul, saling terkait dengan satu lainnya. Secara intens akan kita bahas di Panja bab per bab, dan pasal per pasal,” ujar legislator Fraksi Partai Golkar ini.

Mengenai judul, baik pihak Komisi VIII DPR RI dan RUU P-KS juga belum menyepakati usulan penggantian judul, yaitu perubahan kata ‘kekerasan’ menjadi ‘kejahatan’.

“Judul bisa saling terkait dengan keseluruhan, apakah tetap menjadi ‘kekerasan’ atau diganti ‘kejahatan’. Tidak hanya judul, ada juga asas dan tujuan, terlihat remeh tapi tidak bisa dilepaskan dari judul. Ditambah lagi pembahasan tentang rehabilitasi dan pencegahan,” sebut Endang.

Baca: ‘RUU P-KS seakan Beri Celah Bebasnya Prostitusi dan LGBT’

Soal lain yang menjadi perhatian adalah tentang pasal-pasal pidana dalam RUU P-KS yang bisa saling terkait dengan RUU KUHP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI.

“Pemidanaan ini tidak bisa terlepas dari peran serta Komisi III, karena mereka sedang membahas KUHP, enggak bisa kita tabrak-tabrak. Ini yang perlu pemikiran ekstra dan sinkronisasi,” pungkas legislator dapil Jawa Tengah IV ini.

Pada akhir rapat, Ketua Panja RUU P-KS Marwan Dasopang mengatakan, Komisi III DPR RI akan dimintakan pendapatnya terkait pasal-pasal pidana.

“Meski sebatas meminta masukan, pembahasan dengan Komisi III dilakukan demi mendapatkan pengaturan sanksi pidana yang baik. Kita RUU P-KS akan terus dibahas dan diupayakan selesai sebelum periode berakhir,” kata pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIKejahatan Seksualkekerasan seksualPersaudaraan MuslimahPP SalimahRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya IDI & NTB Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok
Tulisan selanjutnya Sudah 11 Jamaah Haji Indonesia Wafat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?