Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Polisi Proses Hukum Denny Siregar yang diduga Hina Aceh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 Juli 2019 09:17 9:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 Juli 2019 09:17
Bagikan
Tampilang penggalan video Denny Siregar diduga hina Aceh
Bagikan

Hidayatullah.com– Baru-baru ini senator asal Aceh, Fachrul Razi melaporkan Denny Siregar ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, atas dugaan penghinaan terhadap masyarakat Aceh melalui video yang diunggah di laman berbagi Youtube, beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Aceh tersebut, kepolisian melakukan proses hukum terhadap Denny Siregar.

Bareskrim Mabes Polri memberikan surat laporan proses penyelidikan kasus Denny Siregar kepada Fachrul Razi, Muhammad Saleh sebagai juru bicara Partai Aceh, dan Fahmi Mada selaku tokoh masyarakat Aceh di Jakarta.

Dikutip INI-Net, Selasa (23/07/2019), pada waktu dekat, kepolisian akan memanggil Denny terkait pernyataan dalam video yang telah terbukti menjurus terhadap ujaran kebencian dan penghinaan terhadap rakyat Aceh.

Fachrul mengatakan, di negara hukum tidak ada orang yang kebal hukum.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ya, selama ini kan Denny Siregar katanya kebal hukum, sampai-sampai 700 pengacara saja yang coba menggugat tidak diterima oleh polisi. Kali ini kami coba buktikan,” ujar pimpinan Komite I DPD RI ini, Senin (22/07/2019).

Kata Fachrul, Bareskrim Mabes Polri dan Divisi Siber Polri menganalisis dan menetapkan bahwa dalam video Denny yang berdurasi 3 menit itu memang diduga terdapat unsur ujaran kebencian dan penistaan kepada agama dengan merendahkan harkat dan martabat rakyat Aceh.

Denny Siregar diduga melakukan penghinaan dan penistaan agama sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Hukum harus ditegakkan, tidak ada yang kebal hukum di negara Indonesia,” tegasnya.

Ia pun mengaku lega atas turunnya Surat Tanda Terima Laporan di Bareskrim Mabes Polri.

“Setidaknya ini memberikan kabar baik bagi rakyat Aceh akan adanya kepastian hukum yang selama ini merasa gelisah karena video yang diunggah Cokro TV dengan Pengisi Acara Denny Siregar meresahkan masyarakat Aceh,” ungkapnya.

Fachrul mengatakan, siapa saja dapat memberikan apresiasi terhadap Aceh, mengkritik, atau memberi masukan, akan tetapi, caranya bukan dengan menghina atau melecehkan Aceh seperti yang dilakukan Denny. Aceh merupakan daerah khusus yang berada dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Kita berat membangun integrasi politik di Aceh, namun jangan pernah menghina Aceh dan mencoba merusak kepercayaan antara Aceh dan pusat dengan pernyataan yang merusak perdamaian dan melecehkan Islam di Aceh,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, dalam video tersebut, kolumnis partisan Denny Siregar mengeluarkan sindiran dan cemoohan terhadap pemimpin dan masyarakat Aceh terkait wacana yang sedang hangat, yakni wacana penyusunan peraturan daerah (qanun) tentang Hukum Keluarga.

Pengamatan hidayatullah.com, Selasa (23/07/2019), video tersebut diunggah di Youtube Cokro TV tertanggal 9 Juli 2019 dengan judul “Denny Siregar: HORE, POLIGAMI BOLEH DI ACEH!”. Dalam video tersebut, Denny mempermasalahkan rencana pengaturan poligami bagi masyarakat Aceh, dan membandingkannya dengan kondisi ekonomi setempat.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AcehBareskrim Mabes PolriDenny SiregarFachrul Razipoligamiqanun Acehujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Berbagai Tantangan Jamaah Haji di Bawah Suhu Ekstrem Menyengat
Tulisan selanjutnya Komisi I: Banyak Program TV Tak Bermanfaat, KPI Harus Evaluasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Berita
14 Juli 2026 14:52
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?