Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KAMMI Tolak RUU P-KS, Desak DPR Tiadakan Pembahasannya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2019 09:24 9:24 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 27 Agustus 2019 09:20
Bagikan
PP Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dalam aksi menolak RUU P-KS di depan Gedung DPR RI, Senin (26/08/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menyatakan penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS).

“Karena (RUU P-KS) sarat dengan nilai liberalisme yang mengabaikan Pancasila, ketahanan keluarga, agama dan moralitas bangsa Indonesia,” ujar Ketua Umum PP KAMMI Irfan Ahmad Fauzi di Jakarta dalam siaran persnya diterima hidayatullah.com, Selasa (27/08/2019).

Selain menolak RUU P-KS, Kammi juga mendesak Panitia Kerja (Panja) RUU P-KS di Komisi VIII DPR RI untuk meniadakan pembahasan RUU P-KS.

“RUU P-KS dengan sengaja mengabaikan falsafah Pancasila dan UUD N RI 1945 seraya mengambil falsafah feminisme,” ujarnya.

Di samping itu, menurut Kammi, RUU P-KS memuat banyak kata ambigu yang berbahaya dalam penafsiran hukumnya. Kammi mencontohkan sedikitnya ada 21 kata-kata dinilai ambigu yang berbahaya itu. Seperti, Perbuatan lainnya, Hasrat seksual, Relasi kuasa, Relasi gender, Relasi, Gender, Korporasi, Saksi, Kepentingan terbaik, Lingkungan bebas kekerasan seksual, dan sebagainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Menimbang banyaknya kata-kata ambigu di atas, naskah RUU P-KS tidak layak untuk diterapkan sebagai naskah hukum yang seharusnya lugas dan tidak multitafsir,” terang Irfan.

Kammi juga menilai bahwa RUU P-KS mengabaikan ketahanan keluarga.

“RUU P-KS hanya melihat kejadian pelanggaran dan/atau perbuatan kriminal pada nilai kesusilaan sebagai peristiwa hukum yang terpisah dari struktur ketatamasyarakatan organik Indonesia,” jelasnya.

Pengabaian terhadap institusi keluarga, lanjutnya, turut pula menafikan nilai-nilai kehidupan yang berakar urat dalam masyarakat Indonesia.

Kammi menilai, RUU P-KS juga berpotensi menyuburkan penyimpangan seksual (LGBTQ) dan perzinaan.

RUU P-KS juga dinilai memuat aspek pendidikan yang berbahaya bagi generasi masa depan bangsa.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII dari F-PKB Marwan Dasopang di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/08/2019), mengatakan, penyelesaian RUU P-KS harus menunggu RKUHP agar tidak ada kesalahan. Walaupun RUU P-KS mengatur secara khusus (lex specialis) tentang kekerasan seksual, tapi tetap harus menginduk pada RKUHP.

Hari ini, Selasa, DPR RI menggelar rapat paripurna membahas RKUHP.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi VIII dari F Partai Keadilan Sejahtera, Iskan Qolba Lubis, mengatakan masih ada tiga hal krusial yang menimbulkan pro dan kontra dalam penyusunan RUU P-KS.

Iskan menyatakan ada usulan mengganti kata ‘kekerasan’ menjadi ‘kejahatan’ dalam RUU tersebut dan keinginan agar RUU ini tidak bertentangan dengan induknya di RKUHP.

Senin kemarin, Kammi menggelar aksi demonstrasi menolak RUU P-KS di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIfeminismeKammiKejahatan Seksualkekerasan seksuallgbtRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 30-an Kampus Ikut Silatnas Halaqah BEM Pesantren se-Indonesia
Tulisan selanjutnya Jaringan LPPOM MUI Sudah Ada di 34 Provinsi se-Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?