Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Sesalkan UIN Jogja Loloskan Disertasi “Seks di Luar Nikah Halal”

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 3 September 2019 17:58 5:58 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 3 September 2019 17:58
Bagikan
Ketua PP Muhammadiyah yang juga Waketum MUI Pusat Prof Dr Yunahar Ilyas dalam acara Kongres Pemuda Muhammadiyah 2018 di Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa konsep Milk Al-Yamin Muhammad Syahrur yang kemudian diteliti oleh mahasiswa S3 UIN Sunan Kalijaga (SUKA) Jogjakarta, Abdul Aziz, termasuk kategori pemikiran menyimpang, sebab tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Oleh karena itu, kata Wakil Ketua Umum Prof Yunahar Ilyas, MUI menyesalkan diloloskannya disertasi berjudul “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmarital” itu.

MUI menilai, promotor dan penguji disertasi mahasiswa UIN Suka tersebut tak mempunyai kepekaan perasaan publik dengan meloloskannya.

“Menyesalkan kepada promotor dan penguji disertasi yang tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga serta akhlak bangsa,” ujar Prof Yunahar dalam pernyataannya bersama Sekretaris Jenderal MUI Dr Anwar Abbas di Jakarta, Selasa (03/09/2019).

Baca: MUI: Disertasi “Milk Al-Yamin” Mahasiswa UIN Jogja Menyimpang

MUI pun meminta kepada seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Hasil penelitian Saudara Abdul Aziz terhadap konsep milk al-yamin Muhammad Syahrur yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan (nonmarital) saat ini bertentangan dengan al-Quran dan as-Sunnah serta kesepakatan ulama (ijma’ ulama) dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar almunharifah) dan harus ditolak karena dapat menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral/akhlak umat dan bangsa,” jelasnya.

MUI menjelaskan, konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia karena mengarah kepada praktik kehidupan seks bebas yang bertentangan dengan tuntunan ajaran agama (syar’an), norma susila yang berlaku (‘urfan),dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (qanunan), antara lain yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

“Praktik hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” jelas Yunahar.

Baca: Islam, Seksualitas dan Liberalisme

Sementara sebelumnya, pihak UIN Suka menyebut, disertasi “Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital” adalah hasil penelitian Abdul Aziz tentang penafsiran Muhammad Syahrur atas istilah milk al-yamin (atau yang semisalnya) dalam Al-Qur’an telah disidangkan melalui ujian terbuka pada Rabu (28/08/2019).

“Dia telah melakukan penelitian secara obyektif dan sesuai dengan aturan-aturan akademik. Sebagai peneliti, dia dituntut untuk mampu mendeskripsikan pandangan dan penafsiran Syahrur atas kata tersebut dan memang Syahrur mempunyai pandangan bahwa milk al-yamin itu tidak hanya budak, tetapi ‘semua orang yang diikat oleh kontrak hubungan seksual’. Pendapat Syahrur ini dikaji dan dikritisi oleh Sdr. Abdul Aziz, baik dari segi linguistik maupun dari sisi pendekatan gender. Memang, kritikannya masih belum sempurna dan belum komprehensif. Karena itu, di ujian terbuka disertasi itu promotor dan penguji mempertanyakan dan mengkritisi juga pandangan Syahrur ini,” keterangan pihak UIN Suka dikutip website resminya, Jumat (30/08/2019).

Tim Promotor dan Penguji ujian terbuka tersebut adalah Prof Yudian Wahyudi (Ketua Sidang), Prof Khoiruddin Nasution (Promotor), Dr.phil. Sahiron (Promotor), Dr Agus Moh Najib (Penguji), Dr Samsul Hadi (Penguji), Prof Euis Nurlailawati (Penguji), dan Alimatul Qibtiyah (Penguji). Abdul Aziz, penulis disertasi kontroversial itu, diketahui merupakan dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta.

Baca: Disertasi Mahasiswa UIN Jogja: Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat

Samsul Hadi selaku Penguji dalam kritiknya, menyebut, “Menafsirkan ayat hukum tidaklah cukup dengan menafsirkan secara bahasa ataupun didasarkan kepada konteks diturunkannya ayat tersebut. Ketika ayat ditafsirkan dengan cara tersebut akan menghasilkan produk hukum yang parsial dan sulit diterima. Diperlukan pemahaman yang komprehensif terhadap metode penetapan hukum (istinbath hukum) yang disebut ushul fikih.

Aspek yang sangat penting yang juga harus dikuasai adalah pemahaman terhadap illat hukum dan tujuan hukum (bina’ul ahkam ‘ala al-‘illat wa bina’ul ahkam ‘ala al-maqashid). ‘Illat dipahami sebagai alasan kenapa suatu hukum ditetapkan (ratio legis), sedangkan maqāşid asy-syarī’ah adalah tujuan dari hukum, yaitu merealisasikan kemaslahatan. Kemaslahatan ini meliputi kemaslahatan agama, jiwa (kehidupan), kesucian keturunan dan kehormatan, akal dan harta.

Mengalihkan makna milk al-yamin kepada makna diperbolehkannya hubungan seks non- marital dalan bentuk nikah misyar, muhallih, samen leven dan lainnya, selain tidak sesuai dengan maksud diturunkannya perintah menikah untuk membentuk suatu keluarga yang abadi sakinah mawaddah dan rahmah, juga tidak sesuai dengan perwujudan kemaslahatan agama. Bahwa Islam menghendaki keadilan bagi semua manusia laki-laki dan perempuan. Pengalihan makna tersebut mengakibatkan perempuan menjadi korban dan bukan perlindungan dan keadilan. Dalam aspek lain, konsep Syahrur tersebut sangat tidak sesuai dengan prinsip penghormatan terhadap kaum ibu, dan bahwa kemuliaan laki-laki bisa dinilai ketika dia memuliakan wanita.”*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:liberalismeMilk Al YaminMuhammad SyahrurMUIpernikahanUIN SUKAYunahar Ilyaszina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI: Disertasi “Milk Al-Yamin” Mahasiswa UIN Jogja Menyimpang
Tulisan selanjutnya facebook menyensor konten palestina Facebook Berencana Sembunyikan Total Jumlah “Jempol Suka”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?