Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Revisi UU Pemberantasan Korupsi, KPK dinilai di Ujung Tanduk

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 September 2019 09:12 9:12 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 September 2019 09:12
Bagikan
Aktivis pegiat Anti Korupsi melakukan aksi damai Tolak Revisi UU KPK di halaman Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10/2015).
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi sorotan. Setelah cibiran dan kritik terhadap Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan (capim) KPK yang belum juga tenang, kini mencuat isu rencana pemangkasan kewenangan KPK lewat revisi undang-undang terkait KPK.

Parlemen di Senayan dituding melakukan operasi “senyap” terkait rencana merevisi RUU Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahkan, diduga upaya itu sarat dengan transaksi kepentingan politik di ujung periode DPR tahun ini.

Menurut Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), revisi UU KPK yang menjadi RUU usulan inisiatif DPR untuk segera dibahas bersama Pemerintah melanggar hukum.

PSHK menilai, revisi UU KPK tidak termasuk RUU prioritas dalam Program Legislasi Nasional 2019, yang sudah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah.

Menurut Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi, Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengatur bahwa penyusunan RUU dilakukan berdasarkan Prolegnas. Ketentuan tersebut sudah diatur lebih teknis dalam Tata Tertib DPR.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelum ini, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai lembaga antirasuah tersebut sedang di ujung tanduk. Masalah paling krusial yang sedang dihadapi antara lain Pansel Capim KPK karena menghasilkan calon yang masih meragukan. Kemudian, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang-Undang KPK menjadi RUU Inisiatif DPR.

PSHK menyesalkan sikap DPR RI yang dinilai tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Termasuk ketentuan internal kelembagaannya sendiri, yaitu Tata Tertib DPR.

“Karenanya, kami mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk tidak mengirimkan Surat Presiden (Supres), sehingga proses pembahasan tidak dapat dilanjutkan,” ujar Fajri di Jakarta, Kamis kutip INI-Net, Jumat (06/09/2019).

Menurutnya, Jokowi harus fokus terhadap RUU yang sudah masuk sebagai prioritas dalam Prolegnas 2019. Termasuk RUU yang sudah disepakati bersama DPR sebelumnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIKorupsiKPKpemberantasan korupsiPSHKRevisi UU KPK
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Komisi VIII Minta Kemenag Sikapi Disertasi Seks di Luar Nikah Halal
Tulisan selanjutnya Romantisisme Ilmu

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?