Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketua MPR Minta RUU KUHP Segera Disahkan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 September 2019 13:58 1:58 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 September 2019 13:58
Bagikan
Zulkifli Hasan.
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menunda pengesahan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Permintaan Jokowi disebut karena RUU KUHP menuai berbagai tanggapan di tengah masyarakat.

Zulhas, sapaannya, berharap pengesahan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode 2014-2019. Ketua Umum PAN ini menilai, kalau pengesahan RUU KUHP menunggu semua anggota perwakilan masyarakat untuk setuju, maka RUU KUHP itu tidak akan disahkan.

“Itu kan undang-undang zaman belanda kan, jadi kalau nunggu semua setuju ya enggak akan sah sah itu undang-undang,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/09/2019).

Baca: Ormas Islam: Cabul Tindakan Pidana Meski Dilakukan Suka Sama Suka

Zulhas mengatakan, jika ada lapisan masyarakat yang tidak setuju RUU KUHP disahkan sekarang, maka bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung. DPR periode berikutnya pun bisa melakukan revisi.

“Kita punya dulu undang-undang made in Indonesia,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kata Zulhas, DPR akan bertemu Presiden Jokowi guna membahas pengesahan RUU KUHP. Dia berharap dalam konsultasi itu nanti DPR bersama pemerintah bisa sepakat mengesahkan RUU KUHP pada periode saat ini.

“(Supaya DPR) ada prestasi. Tapi kalau tidak, saya juga dukung Pak Jokowi. Kan enggak pakai syarat dukungannya,” ujarnya kutip INI-Net.

Mengenai 14 pasal yang menuai perdebatan, Zulhas berharap DPR bersama pemerintah segera menemukan titik temu. Zulhas berharap RUU KUHP disahkan pada sidang masa akhir jabatan.

“Beberapa poin mudah-mudahan bisa diselesaikan. Sehingga masih ada waktu sampai tanggal 27 (September),” ujarnya.

Baca: MUI Apresiasi Perluasan Makna Zina dalam RUU KUHP

Sebelumnya, Presiden Jokowi dalam keterangan pers terkait pembahasan RUU KUHP di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/09/2019) mengaku terus mencermati perkembangan pembahasan RUU tersebut secara saksama.

Jokowi menyebut, setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi RUU KUHP, ia berkesimpulan masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Jokowi mengaku sudah perintahkan Menkumham untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR, yaitu agar pengesahan RUU KUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini.

Sementara sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi perluasan pasal perzinaan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).

Atas nama MUI, anggota Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah bersyukur hal itu dilakukan.

Sebab, jelasnya, perluasan pasal itu menjadi bentuk kodifikasi KUHP yang memang mewakili kultur Indonesia. Sejak dulu, perzinaan tak diterima dalam budaya Indonesia.

“Beberapa pasal seperti perzinaan terjadi perluasan, yang menjadi nilai baru yang sesuai dengan kultur Indonesia,” ujar Ikhsan pada acara diskusi bertajuk “Mengapa RKUHP Ditunda?” di Jakarta, Sabtu (21/09/2019).

Ikhsan menjelaskan, KUHP lama warisan kolonial Belanda hanya mengatur zina seseorang yang sudah bersuami atau beristri. Sedangkan dalam RKUHP ini, definisi zina diperluas.

Pengertian zina berubah menjadi persetubuhan antara laki-laki dan perempuan di luar pernikahan, apapun itu. Meski dia belum bersuami/beristri atau sudah.

“Sehingga ketika laki-laki dan perempuan belum menikah lalu bersetubuh, itu masuk perzinaan. Kumpul kebo masuk di dalamnya,” ujarnya kutip INI-Net.

Baca: Australia Terbitkan Travel Advice ke Indonesia Terkait RUU KUHP

Ikhsan menilai, masyarakat harus memahami RUU KUHP secara komprehensif, agar tidak tercebur ke dalam polemik bersama, apalagi banyak pihak yang mengompori isu pasal perzinaan itu.

Ikhsan menilai, masyarakat harus melihat RUU KUHP ini dengan pemahaman menyeluruh. Misalnya terkait perempuan keluar malam akan dipidana. Padahal, dalam aturan di Buku 1 RKUHP, perempuan bekerja malam tak bisa dipidanakan.

“Artis perempuan yang kerjanya pagi hingga malam, ya dia tidak bisa dipidana karena sedang bekerja,” sebutnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPR RIKetua MPR RIKUHPMPR RIRKUHPRUURUU KUHPZulkifli Hasan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ribuan Pegawai Pemprov Babel & Prajurit TNI Shalat Minta Hujan
Tulisan selanjutnya DPR: Peretasan Website Kemendagri Jangan Terus Berulang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?