Hidayatullah.com–Prihatin pemberitaan menyangkut Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lebel halal, Ormas Hidayatullah mengingatkan umat Islam selalu waspada dan introspeksi.
“Ketahuilah bahwa kebencian yang disembunyikan dalam hati mereka itu jauh lebih dahsyat dari pada yang ditulis dan diucapkan,” kata Ketua Dewan Syura Hidayatullah KH. Hamim Thohari kepada hidayatullah.com, Kamis (27/02/2014).
Menurut Hamim, selalu ada kelompok phobia terhadap Islam. Mungkin bisa saja setelah ini bank syari’ah, sertifikasi makanan dan minuman syari’ah, dan sebentar lagi obat-obatan syari’ah menjadi bagian yang disoroti.
Kendati demikian, menurut Hamim, adanya tudingan sumir terhadap lembaga yang memawadahi komponen umat Islam Indonesia tersebut harus dijadikan sebagai bahan instropeksi diri.
“Kita harus koreksi diri kenapa tuduhan itu sampai dialamatkan kepada MUI. Jangan emosi, dan jangan terburu-buru menyalahkan pihak lain,” katanya.
Ia melanjutkan, umat Islam harus didewasakan dan dicerahkan, agar mereka bisa membedakan mana masalah Islam dan mana masalahnya “oknum” yang mengaku sebagai pemimpin Islam.
“Kita harus mati-matian membela Islam, tapi jangan sampai kita menjadi korbannya “oknum” yang membawa nama Islam,” terang Hamim.
Menurut Hamim, MUI harus segera menyatakan sikap. Apabila ternyata “oknum” yang dicurigai tersebut “bersih”, lakukan hak jawab.
Namun jika diyakini bahwa berita tersebut bohong atau fitnah, ambil langkah hukum, tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI) diberitakan memainkan izin pemberian sertifikat halal di Australia dan negara lain. Hal itu mencuat dari laporan Majalah Tempo yang terbit pekan ini.
Tempo mengklaim memiliki sejumlah bukti adanya setoran-setoran yang dikirim terkait dengan pemberian lisensi untuk perusahaan di Australia. Lisensi ini digunakan oleh perusahaan lokal Australia untuk memberi label halal bagi produk yang dijual di Indonesia.
Ketua Halal Certification Authority yang berbasis di Sydney, Mohamed El-Mouelhy, seperti dikutip Tempo, menuturkan siapa saja yang ingin mendapatkan lisensi itu harus membayar sejumlah uang ke MUI. Tak hanya membayar “donasi”, para pengusaha halal ini juga wajib membiayai perjalanan pejabat-pejabat MUI dan rombongan mereka ke Australia.
Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menyampaikan sikap mengenai proses sertifikasi halal dan pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri.
MUI menegaskan bahwa pembiayaan sertifikasi halal ditetapkan berdasarkan suatu pedoman yang sudah sangat jelas, sehingga tidak dimungkinkan adanya pembiayaan lain yang tidak jelas (invisibility cost).*