Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Ini Proses Sertifikasi untuk Lembaga Sertifikasi Luar Negeri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Februari 2014 09:18 9:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Februari 2014 09:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com — Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) merasa perlu menyampaikan sikap mengenai proses sertifikasi halal dan pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri.

Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia menanggapi laporan berita utama Majalah Tempo mengenai pengakuan lembaga sertifikasi halal luar negeri, yang terbit pekan ini. MUI menegaskan sebagian besar atau secara keseluruhan laporan “investigasi” Tempo itu mengandung ketidakbenaran.

Dalam pernyataannya ditandatangani Ketua KH Ma’ruf Amin dan Sekretaris Jenderal H. M. Ichwan Sam yang diterima hidayatullah.com, Rabu (26/02/2014), MUI menerangkan bahwa tahapan proses sertifikasi halal dan labelisasi halal yang selama ini dijalankan MUI merupakan sistem mulai pendaftaran melalui online CEROL SS-23000, proses pre audit, audit, dan pasca audit.

“Mekanisme pendaftaran dengan sistem elektronik ini dilakukan secara lebih efisien dan meningkatkan akurasi data,” terangnya.
Adapun proses pre audit, MUI meneliti kelengkapan dokumen bahan dan sistem jaminan halal perusahaan. Lalu masuk proses audit dengan melihat langsung proses produksi.

“Audit ke lokasi produksi dilakukan oleh auditor LPPOM untuk melihat langsung mengenai bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong dan proses produksi,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lalu hasil audit dilaporkan dalam Rapat Auditor yang terdiri dari tenaga ahli untuk memutuskan dari sisi keilmuan.

Selanjutnya laporan auditor yang sudah memperoleh pertimbangan ilmiah dan disusun berdasarkan temuan lapangan dilaporkan dalam rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia untuk ditetapkan status kehalalan suatu produk dari aspek pertimbangan syariah.

Ditegaskan pula bahwa pembiayaan sertifikasi halal ditetapkan berdasarkan suatu pedoman yang sudah sangat jelas, sehingga tidak dimungkinkan adanya pembiayaan lain yang tidak jelas (invisibility cost).

MUI menerangkan bahwa pembiayaan sertifikat halal didasarkan pada banyaknya produk, bahan dan fasilitas produksi yang akan disertifikasi. Pembiayaan dikenakan sekali saat pendaftaran yang berlaku 2 tahun. MUI tidak mengenakan biaya bulanan berdasarkan kuota produk yang diperdagangkan.

“Biaya sertifikasi halal dilakukan melalui akad biaya yang mencakup biaya pendaftaran, administrasi audit, honor auditor, rapat auditor dan rapat komisi fatwa, serta penerbitan sertifikat halal,” terangnya.

Dalam pada itu MUI melakukan kerjasama dengan lembaga sertifikasi halal luar negeri (LSHLN) yang menerapkan standar halal MUI melalui proses pengakuan.

Tahapan proses pengakuan Lembaga Sertifikat Halal Luar Negeri, MUI menetapkan 7 kriteria sebagai prasyarat yang harus dipenuhi oleh LSHLN yang ingin diakui oleh MUI.

“Pengakuan MUI terhadap LSHLN dilakukan berdasarkan permohonan dari LSHLN yang bersangkutan,” imbuhnya.

Pemenuhan kuesioner pengakuan data pemenuhan 7 kriteria sebagai LSHLN dituangkan ke dalam kuesioner yang ditetapkan LPPOM MUI yang menitik beratkan pada kemampuan menerapkan standar dan prosedur sertifikasi halal LSHLN. Data LSHLN selanjutnya akan dipelajari oleh LPPOM.

Hasil kajian dan verifikasi data oleh LPPOM MUI selanjutnya disampaikan kepada MUI. Berdasarkan kajian dan verifikasi data oleh LPPOM MUI. Kemudian Dewan Pimpinan MUI akan menetapkan status kelayakan LSHLN untuk dikunjungi (audit lapangan) ke LSHLN setempat.

“Kunjungan dilakukan untuk membuktikan keberadaan LSHLN dan kebenaran prosedur dan standar yang tertulis dalam data yang dikirimkan ke MUI. Kunjungan dilakukan oleh suatu tim yang menguasai aspek keilmuan (sains) dan syariah,” jelasnya menerangkan.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan ke LSHLN, lalu tim auditor berdasarkan data dan fakta lapangan akan menetapkan status kesesuaian dan pemenuhan berdasarkan ketentuan MUI dan LPPOM MUI.

Jika sesuai maka akan diterbitkan Decree MUI atas pengakuan lembaga sertifikasi halal tersebut untuk kategori tertentu. Kategori pengakuan MUI ada tiga yaitu pemotongan/slaughtering, industri pengolahan dan flavor.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menyambung Silaturrahim Ulama Indonesia – Suriah
Tulisan selanjutnya Kasus Sertifikasi Halal, Ormas diminta Waspada dan Instrospeksi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Menag: Hasil KUII VIII Akan Jadi Program Kerja Kementerian Agama

Berita
28 Juli 2026 18:00
Bakar Dua Masjid, Gerombolan Pemukim Ilegal Yahudi Picu Kerusuhan di Tepi Barat
Lindungi Konsumen, Pemerintah Musnahkan Ratusan Ton Bahan Pakan Ternak Terkontaminasi Porcine
Tak Cukup Bermodal Cinta, Keluarga Harus Dibangun di Atas Maqasid Syariah
MUI Siapkan RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ, Akan Dibahas di KUII VIII 2026

Terbaru

  • MES Sebut Pertumbuhan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat
  • Menag: Hasil KUII VIII Akan Jadi Program Kerja Kementerian Agama
  • Trump Abaikan Keberatan Netanyahu soal Rencana Penjualan F-35 ke Turki
  • KUII VIII Hasilkan 12 Rekomendasi Strategis untuk Umat, Bangsa, dan Negara
  • Hamid Fahmy Zarkasyi: Krisis Peradaban Berawal dari Hilangnya Adab dalam Pendidikan
  • Prof Masykuri Abdillah: Rekomendasi KUII VIII Harus Dikawal hingga Menjadi Kebijakan Publik
  • Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi: Sekolah Tahfidz Harus Melahirkan Manusia Beradab
  • Komite Teknokrat Palestina Mengaku Siap Mengelola Gaza usai ‘Israel’ Mundur
  • Keluarga Adalah Sekolah Pertama Pembentuk Peradaban
  • Mendikdasmen: KUII VIII Momentum Perkuat Persatuan Umat dan Dukung Pembangunan Nasional

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?