Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wamenag: Aturan Pakaian ASN Tak Bertentangan dengan Ajaran Agama

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 2 November 2019 21:32 9:32 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 2 November 2019 21:32
Bagikan
Wamenag Zainut Tauhid Sa'adi
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menanggapi polemik pernyataan Menteri Agama Jenderal (Purn) Fachrul Razi terkait cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN).

Wamenag Zainut mengatakan bahwa aturan soal berpakaian bagi ASN atau PNS sudah ada dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

“Ketentuan seragam tentang tata cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua sudah ada dan tetap mengindahkan nilai-nilai etika, estetika dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya,” ujar Zainut dalam pernyataan tertulisnya diterima hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (02/11/2019).

Baca: Prof Din: Arahan Jokowi ke Menag Atasi Radikalisme Sangat Tendensius

Menurut Wamenag Zainut, semua pihak hendaknya dewasa dalam menyikapi pernyataan Menag Fachrul khususnya terkait dengan penggunaan cadar dan celana cingkrang oleh ASN.

“Karena hal tersebut hanya sebatas untuk penertiban dan penegakan disiplin pegawai di lingkungan Kementerian Agama. Sehingga tidak perlu ditanggapi secara emosional, berlebihan, dan penuh dengan kecurigaan,” sebut politisi yang juga Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Menurut Zainut, langkah penertiban dan penegakan disiplin tersebut merupakan sebuah tindakan yang wajar dan bagian dari tugas pembinaan aparatur pemerintah agar mematuhi aturan yang sudah ditetapkan.

“Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi seseorang apalagi memperhadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama. Karena dalam penertiban dan penegakan disiplin tersebut dipastikan tidak ada satu pun ajaran agama, hak privasi atau hak asasi seseorang dalam menjalankan ajaran agama yang dilanggar. Semuanya masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang ada,” paparnya.

Baca: Ketum Muhammadiyah: Jangan Sembarangan Sebut Radikal

Sementara sebelumnya, Menag Fachrul membantah jika pihaknya melarang penggunaan cadar. Menurut Menag Fachrul, pihaknya tidak pernah melarang penggunaan cadar.

Namun demikian, menurut mantan Wakil Panglima TNI ini, tidak ada dasar hukum dalam Al-Qur’an dan hadits mengenai penggunaan cadar.

Pasca dilantik Presiden Joko Widodo, Menag Fachrul kerap melontarkan pernyataannya kontroversial, termasuk terkait narasi radikalisme.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof M Din Syamsuddin mengkritisi arahan Presiden Jokowi kepada Menag Fachrul Razi agar mengatasi radikalisme.

“Arahan Presiden kepada Menteri Agama untuk mengatasi radikalisme adalah sangat tendensius,” ujar Din dalam keterangannya di Jakarta diterima hidayatullah.com, Jumat (25/10/2019).

Sementara Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Dr Haedar Nashir mengingatkan Menag Fachrul Razi, untuk bisa melakukan tindakan terukur terkait isu radikalisme.

Haedar meminta Menag Fachrul tak sembarangan menyebut radikal atau bukan.

“Harus tetap terukur jangan gebyah uyah (menyamaratakan). Artinya jangan sembarangan untuk (menyebut, red) ini radikal, ini bukan radikal,” ujar Haedar saat ditemui wartawan di kediamannya di Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (23/10/2019).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ASNcadarcelana cingkrangFachrul RaziMenagradikalismeWamenagWantim MUIZainut Tauhid Sa’adi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Satu Dekade Berdebat, Austria Akhirnya Berlakukan Larangan Merokok
Tulisan selanjutnya Israel Menculik 8 Warga Palestina di Tepi Barat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?