Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pertama di Jepang, Kawasaki Pidanakan Ujaran Kebencian

Ama Farah
Terakhir diupdate: 13 Desember 2019 19:47 7:47 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 13 Desember 2019 19:47
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Peraturan hukum tentang ujaran kebencian yang memberikan sanksi pidana kepada pelakunya mulai diberlakukan pada Desember 2019 di wilayah Kawasaki, Jepang, sebagai upaya untuk meredam diskriminasi terhadap warga kelahiran Korea yang bermukim di Jepang dan etnis asing lainnya.

Ini untuk pertama kalinya ada peraturan hukum di Jepang yang menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelakunya.

Ujaran kebencian sudah menjadi masalah di kota Kawasaki, di mana banyak terdapat orang Korea, sehingga mendorong pemerintah setempat untuk membuat rambu hukum ujaran kebencian pada tahun 2016. Namun, peraturan hukum tersebut hanya memberikan prinsip-prinsip dasar penanggulangan kasus ujaran kebencian, tanpa ada ketentuan sanksi pidana, lapor Asahi Shimbun Kamis (12/12/2019).

Peraturan serupa diberlakukan kota Osaka, pemerintah kota metropolitan Tokyo dan pemerintah daerah lain, tetapi tanpa ada sanksi pidana.

Ketentuan pidana dalam kasus ujaran kebencian di Kawasaki akan berlaku efektif mulai Juli 2020. Pelaku yang mengeluarkan kata-kata diskriminatif terhadap warga keturunan asing dapat dikenai denda sampai 500.000 yuan (sekitar 64,5 juta rupiah).

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Bentuk ujaran kebencian yang dapat dipidanakan antara lain mengatakan kepada orang etnis asing agar angkat kaki dari Jepang, “kamu seharusnya mati”, “kamu kecoak” di tempat-tempat umum, dengan menggunakan pengeras suara, spanduk, selebaran dan alat-alat bantu lainnya.

Pada tahap awal, pihak pemerintah kota dengan mendengarkan pendapat dari panel penguji kebijakan akan meminta atau memerintahkan pelaku untuk menghentikan ujaran kebencian. Apabila pelaku bersikukuh meneruskan aksinya, makan pihak wali kota dakan membuat laporan pengaduan pidana. Kemudian, jika pengadilan menyatakan pelaku bersalah, maka hukuman denda akan dijatuhkan.

Ujaran kebencian dan perilaku-perilaku sejenis juga menjadi masalah di dunia maya Jepang. Namun, peraturan hukum tersebut tidak berlaku untuk ujaran kebencian yang dibuat di internet, karena sulitnya untuk mengidentifikasi individu di belakangnya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:JepangKawasakiujaran kebencian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 5 Tahun, Kemenag Hasilkan Terjemahan Al-Qur’an 21 Bahasa Daerah
Tulisan selanjutnya Jutaan Orang di Afrika Bagian Selatan Terancam Kelaparan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?