Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Malaysia Hapus UU Anti-Fake News

Ama Farah
Terakhir diupdate: 20 Desember 2019 19:27 7:27 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 20 Desember 2019 19:27
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Malaysia telah menghapus undang-undang anti-fake news, peraturan hukum yang mempidanakan berita palsu.

Wakil menteri di departemen perdana menteri Mohamed Hanipa Maidin mengatakan pencabutan UU itu sejalan dengan komitmen pemerintah Malaysia saat ini untuk menghapuskan hukum draconian dan memastikan media memiliki kebebasan dalam melakukan “check and balance” terhadap pemerintah.

“Tirani ini sudah jadi sejarah yang kita tidak ingin terulang kembali. Kita tidak dapat memperbudak manusia melalui hukum draconian sebab kebebasan merupakan hal yang paling berharga,” kata Hanipa saat sesi penutupan di Senat hari Kamis (19/12/2019).

Hanipa mengatakan kepada Bernama bahwa undang-undang yang ada saat ini sudah mencukupi dan dapat diamandemen untuk menangani berita-berira palsu.

Ini untuk kedua kalinya Pakatan Harapan berusaha menghapus UU kontroversial itu yang diberlakukan pemerintahan Barisan Nasional menjelang pemilu Mei 2018.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Berdasarkan UU Antiberita Palsu itu pelaku yang divonis bersalah menyebarkan materi-materi yang dianggap oleh pihak berwenang sebagai berita palsu dapat dipenjara hingga 6 tahun dan denda sampai RM500.000.

Pada Agustus 2018 Dewan Rakyat meloloskan RUU untuk menghapusnya, tetapi pada akhir tahun lalu

dijegal di Senat yang dikuasai mayoritas politisi Barisan Nasional.

Pada Oktober tahun ini, RUU tersebut diajukan lagi setelah “masa pendinginan” yang diatur dalam Konstitusi Federal Pasal 68 berakhir. Pada 9 Oktober diloloskan oleh suara 92 wakil rakyat mendukung dan 51 suara menentang.

RUU itu kemudian dimasukkan ke Dewan Negara (Senat) yang hanya dapat menjegalnya sekali.

Tidak seperti pada upaya pertama, kali ini RUU itu akan diajukan kepada raja untuk pengesahan, tidak peduli hasil suara di Senat.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berita palsufake newsMalaysia
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GUIB Jatim Desak China Setop Pelanggaran HAM terhadap Muslim Uighur
Tulisan selanjutnya China Tak Biarkan Campur Tangan Asing di Hong Kong dan Macau

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Berita
15 Oktober 2026 16:32
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli
Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?