Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wantim MUI: Banyak RUU Kurang Perhatikan Norma-norma Agama

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Desember 2019 10:24 10:24 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Desember 2019 10:24
Bagikan
Aksi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menolak RUU P-KS di area CFD, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (01/09/2019).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Noor Ahmad menilai bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) minim norma-norma agama.

Hal itu disampaikannya di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (26/12/2019) saat membahas terkait kondisi keumatan dan kebangsaan saat ini.

Ia menjelaskan, pada bidang politik telah terjadi banyak permasalahan seperti kompetisi politik transaksional, oligarki politik, kapitalisasi politik, dan lain sebagainya.

Bahkan, beberapa waktu terakhir telah terjadi kontestasi politik yang tidak seimbang dengan berdasarkan pada modal.

“Akibatnya banyak tokoh-tokoh Islam kalah bersaing karena tidak punya modal uang. Kemudian terjadi munculnya tokoh-tokoh politik instan,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Masyarakat: Hentikan Pembahasan RUU P-KS Selamanya

Kemudian, pada bidang hukum, terdapat banyak regulasi tumpang tindih yang dinilai tidak efisien. Bahkan, lanjutnya, pemerintah menyadari hal ini dengan dirancangnya pembuatan Omnibus Law.

“Banyak RUU yang kurang memperhatikan norma-norma agama, contoh RUU P-KS dan lain sebagainya. Sementara itu umat Islam sendiri terlena dengan kondisi dan situasi semacam itu. Seakan-akan umat Islam menjadi menerima apa adanya dari perkembangan-perkembangan tersebut karena ketidakmampuan bersaing di politik,” katanya.

Selain itu, terangnya, dalam bidang ekonomi, ia mengatakan telah terjadi penyimpangan besar-besaran dari pasal 33 UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut asas kekeluargaan.

“Kita menjadi ekonomi yang kapitalistik,” ujarnya.

RUU P-KS yang sempat dibahas oleh DPR pada periode lalu ditunda untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU P-KS yang kontroversial itu sejauh ini mendapat banyak penolakan oleh berbagai lapisan masyarakat.

Baca: AILA Tolak Pengesahan RUU P-KS Agar Tak Akomodasi Zina & LGBT

Diketahui, pada dasarnya omnibus law, menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Rizky Argama, merupakan salah satu metode pembentukan undang-undang yang mengatur materi multisektor. Selain itu, UU ini juga mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain.

Rizky dalam keterangan tertulis, Selasa (26/11/2019) menyebut, sejumlah negara telah menerapkan omnibus law sebagai strategis untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.

Menurutnya, sebagai sebuah metode, pendekatan omnibus law berpeluang mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan undang-undang.* Abdul Mansur J

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hukumMUINoor Ahmadomnibus lawRUU P-KSundang-undangWantim MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Umrah arab Saudi Pengawasan Terpadu Umrah Dilakukan di Dalam dan Luar Negeri
Tulisan selanjutnya Warga Sulsel Bela Muslim Uighur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?